Satu Jam Usai Menjambret, Polsek Lawang Kidul Sergap Residivis Kambuhan

Jumat, 9 Juli 2021
Tersangka Yaumil Rizki saat diamankan di Mapolsek Lawang Kidul Muaraenim, Jumat (9/7/2021).

Laporan: Endang Saputra

Muaraenim, Sumselupdate.com – Yaumil Rizki (23), warga Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dipaksa menghuni hotel prodeo.

Resedivis kambuhan dalam kasus pencurian dengan pemberatan ini diciduk setelah satu jam melancarkan aksi penjambretan di ruas jalan raya Tanjung Enim-Muaraenim Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Jumat (9/7/2021) sekitar pukul 06.00 WIB.

Korban penjambretan ini Yl (60), warga Dusun II, Desa Tanjung Raja, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim.

Advertisements

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Marwan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pelaku penjambretan.

Menurutnya, tersangka Yaumil Rizki diciduk satu jam setelah melancarkan aksinya.

Kasus penjambretan yang menimpa Yl bermula korban hendak pulang dari pasar dengan mengendarai sepeda motor menuju ke Desa Tanjung Raja, Kecamatan Muaraenim.

Tak lama kemudian, datang pelaku dari arah yang sama dengan mengendarai sepeda motor.

Setelah sepeda motor pelaku dekat, tanpa basa-basi tersangka menarik tali tas korban yang diselempang di tubuh sampai putus.

Usai mendapatkan tas tersebut, pelaku kabur. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp300 ribu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindaklanjuti.

Mendapatkan laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyekatan dan penangkapan.

Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul mendapat informasi jika pelaku Yaumil Rizki berada di wilayah Lawang Kidul.

Lalu Kapolsek Lawang Kidul, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Kms Erwin beserta Tim Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di Jalan Raya Tanjung Enim-Muaraenim di Desa Lingga.

Kemudian, Tim Unit Reskrim mengamankan pelaku tersebut dan dibawa ke Polsek Lawang Kidul guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega RR warna merah BG 4687 DAA, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver, satu unit tas sandang berwarna cokelat motif kotak-kotak.

Satu unit dompet kecil motif bunga warna cokelat hitam, satu buah kartu ATM Bank BNI, satu buah KTP, uang senilai Rp30 ribu, satu lembar sweater warna kuning bertuliskan quiiks ilver, dan satu lembar celana panjang katun warna abu abu. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.