Satu dari Dua Debt Collector Divonis 5 Bulan Masa Percobaan

Sabtu, 25 Juni 2022
Terdakwa Debt Collector Ganda Wijaya Saragih.

Laporan: Roni ADP

Muaradua, Sumselupdate.com – Terdakwa Debt Collector  Ganda Wijaya Saragih, divonis bersalah lima bulan masa percobaan dan membebaskan rekannya terdakwa, Suryani dari rumah tahanan Negara (Rutan), oleh Majelis hakim pada sidang Kartika Pegadilan Negeri (PN) Baturaja pada hari Jum’at (24/06/2022).

Kedua terdakwa harus berurusan hukum pada kasus Kasus Pencurian Kendaraan roda empat, Toyota Rush BG 1179 VA, di Desa Sukajaya, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Jumat (17/12/2021) sesuai  laporan polisi Nomor LP/B/169/XII/SPKT/RES OKUS/Polda Sumsel, Tanggal 24 Desember 2021 silam.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja, Bob Sadi Wijaya, dalam putusan yang dibacakan, menyebutkan, Pengadilan Negeri Baturaja atas perkara Nomor 131/Pid-B/2022/PN Baturaja atas perkara Ganda Wijaya Saragih Bin Arisman Saragih dan Perkara nomor 130/Pid-B/2022/PN Baturaja atas perkara Suryani Bin Timbul.

Advertisements
Barang bukti.

“Memutuskan terdakwa Ganda Wijaya Saragih Bin Arisman Saragih divonis bersalah sesuai dakwaan limabbulan masa percobaan dan membebaskan terdakwa Ganda Wijaya Saragih Bin Arisman Saragih dari rumah tahanan Negara (Rutan) dan Kendaraan Toyota Rush BG 1179 VA dikembalikan kepada Any Kurniawati” Tegas Hakim Ketua.

Kuasa Hukum Belly De Oscar. SH, Ahmad Julisar. SH dari kantor hukum Belly De Oscar & Partners, mewakili Keluarga terdakwa Ganda Wijaya Saragih Bin Arisman Saragih saat ditanya majelis hakim atas Ganda Wijaya Saragih Bin Arisman Saragih dijatuhi vonis sebagaimana dibacakan menyatakan menerima.

“Kami dari kantor hukum Belly De Oscar Partners mewakili Keluarga terdakwa dan selaku Kuasa Hukum Ganda Wijaya Saragih Bin Arisman Saragih menerima”, ujar Belly.

Sementara itu, Any Kurniawati yang menjadi korban pencuri dan sekaligus Ketua IWO (Ikatan Wartawannya Online) OKU Selatan dan Mantan Anggota DPRD OKU Selatan, mengatakan Putuskan Mejelis Hakim telah sesui azas keadilan dan harapannya.

“Alhamdulillah Putusan Majelis Hakim sesuai dengan apa yang diharapkan, terimakasih Polres OKU Selatan, Hakim Bob, Jaksa Bayu, Majelis hakim anggota, dan para awak media online,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.