Satresnarkoba Polres Pagaralam Tangkap Pengedar Sabu 10,38 Gram di Depan Bedeng Kontrakan

Penulis: - Kamis, 8 Mei 2025
Satresnarkoba Polres Pagaralam Tangkap Pengedar Sabu 10,38 Gram di Depan Bedeng Kontrakan. (Sumselupdate.com/ Ist)

Pagaralam, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagaralam kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pria bernama Zandi Harinus alias Anggi (30), warga Kelurahan Nendagung, ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu seberat 10,38 gram bruto di kawasan Jalan Dipanjaitan Mekar Alam, Kelurahan Pagar Alam, pada Rabu (7/5) dini hari.

Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Pagaralam menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar rumah kontrakan atau bedeng yang sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang pengendara motor yang keluar dari lokasi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Ketika hendak dihentikan, pelaku terlihat membuang sesuatu. Setelah kami amankan, diketahui barang tersebut adalah narkotika jenis sabu yang dibuang pelaku sekitar setengah meter dari lokasi penangkapan,” ungkap Kasat Narkoba AKP Sondi S. Ik yang didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH.

Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Pagaralam bersama barang bukti berupa 10,38 gram sabu, satu unit handphone Oppo A60 warna biru, dan sepeda motor Honda Scoopy warna ungu dengan nomor polisi BG 4974 WJ.

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin A. Genda S. Ik melalui Kasat Narkoba menegaskan komitmen Polres Pagaralam dalam memerangi peredaran narkotika. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pagaralam,” tegas AKP Sondi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku positif mengonsumsi metamfetamina dan kini ditetapkan sebagai pengedar. Ia dijerat dengan Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun.

Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap satu. Polres Pagaralam juga masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait