Satresnarkoba Polres Pagaralam Grebek Penginapan, Pria dan Perempuan Muda Diamankan Bersama Shabu

Penulis: - Rabu, 23 April 2025
Nopriansyah dan Nurayu berikut barang bukti shabu diamanakn di Satresnarkoba Polres Pagaralam. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Pagaralam, Sumselupdate.com – Tim Satresnarkoba Polres Pagaralam menggrebek sebuah penginapan di Jalan Komber H Umar, Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara pada Minggu (20/4/2025) malam.

Dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti shabu dan alat isap. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda, SIk melalui Kasat Narkoba AKP Sondi, SH yang didampingi oleh Kasi Humas Iptu Mansyur SH membenarkan penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkotika di Penginapan MIMI.

“Benar, kami telah mengamankan dua orang tersangka berinisial N dan R, setelah didapati menyimpan shabu serta alat isap di lokasi. Keduanya positif mengandung metamfetamin berdasarkan hasil tes urine,” ujar AKP Sondi, SH.

Dua pelaku tersebut yakni Nopriansyah (25), warga Desa Darmo, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, dan Nurayu (19), warga Sidorejo, Kecamatan Pagaralam Selatan.

Saat penangkapan, polisi menemukan satu paket shabu dengan berat bruto 0,21 gram, dua kaca pirek, satu pipet modifikasi, satu jarum, korek api tanpa kepala, satu bong, serta dua unit ponsel.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba di penginapan tersebut.

Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan mendapati dua orang mencurigakan di lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga, barang bukti shabu ditemukan di dalam jaket abu-abu milik pelaku.

“Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polres Pagaralam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, keduanya dalam proses penyidikan dan akan dilakukan assesmen oleh Tim Assesmen Terpadu BNN Kota Pagaralam,” tambah AKP Sondi.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 huruf (a), dan Pasal 54 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika golongan I serta kewajiban rehabilitasi bagi penyalahguna.

AKP Sondi juga menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, khususnya terkait peredaran narkoba,” tutupnya.

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait