Bangka Selatan, Sumselupdate.com – Satresnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap 24 kasus narkotika selama bulan Januari sampai Juni 2025.
“Dari pengungkapan 24 kasus narkotika ini, jajaran Satresnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan 29 tersangka selama Januari sampai dengan Juni, atau semester pertama tahun 2025,” kata Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto didampingi Kasat Narkoba Iptu Defriansyah dan Kasi Humas Iptu GJ. Budi saat konferensi pers di ruang SS Mapolres Basel, Senin (14/7/2025).
Agus menerangkan dari 29 tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari 24 orang laki-laki, dan 5 orang perempuan dengan status sebagai pengedar di berbagai wilayah di Bangka Selatan.
“Dari 24 kasus narkotika yang berhasil kita diungkap tersebar di 6 kecamatan yakni Kecamatan Toboali 17 kasus, Airgegas 2 kasus, Simpang Rimba 1 kasus, Lepar 2 kasus, Kepulauan Pongok 1 kasus, dan Kecamatan Tukak Sadai 1 kasus,” terangnya.
Ia juga mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka ini berupa, 238,25 gram shabu, dan 81 butir ekstasi dengan total nilai Rp643.250.000,-.
“Kini 29 tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan, guna proses lebih lanjut pihak kepolisian. Para tersangka ini akan disangkakan dengan Pasal 114 atau 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Agus.
Agus menyebutkan, dari hasil ungkap kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bangka Selatan, dengan total keseluruhan barang bukti diamankan, pihaknya mengklaim telah berhasil menyelamatkan korban 1.272 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
“Maka dari itu, kami mengajak seluruh stake holder dan masyarakat untuk bersama-sama berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi mewujudkan Basel bersih narkoba,” pungkasnya.
(**)











