Palembang, Sumselupdate.com – Satres Narkoba Polresta Palembang panen tangkapan. Setidaknya, barang bukti narkoba sebanyak 4,3 kilogram sabu, 3 kilogram ganja dan pil ekstasi 3917 butir dimusnahkan dengan cara diblender, lalu dibakar di dalam tong sampah dalam acara yang berlangsung di halaman Mapolresta Palembang, Selasa (15/8/2017).
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono mengatakan, pemusnahan narkoba tersebut merupakan hasil tangkapan anggota selama periode bulan Juni-Agustus 2017.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender dan dibakar di dalam tong. Selain memusnahkan barang bukti, juga untuk pertama kalinya bakal dibuka layanan rehabilitasi untuk pengguna narkoba di Mapolresta Palembang.
Sehingga bagi masyarakat yang memiliki anak, saudara maupun keluarga kecanduan narkoba dapat dibawa untuk menjalani rehabilitasi.
“Dalam waktu dekat akan kita buka rehabilitasi di Polresta Palembang. Ini untuk pertama kalinya di Palembang, wacana dibukanya rehabilitasi ini tidak terlepas dari banyaknya warga yang berkonsultasi ke SPKT Polresta Palembang karena keluarganya terjerat narkoba,” kata dia.
Nantinya kata Kapolresta Palembang,untuk penempatan rehabilitasi di Polresta Palembang pihaknya akan terlebih dahulu berkordinasi dengan panti rehabilitasi yang sudah ada di Palembang dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel (BNNP) Sumsel.
“Jangan takut untuk membawa keluarga direhab kita akan lakukan rehabilitasi kepada pengguna bukan untuk dipenjara,” katanya.
Sedangkan Kasat Narkoba Polresta Palembang, Kompol Achmad Akbar menambahkan, pemusnahan barang bukti narkoba merupakan hasil penangkapan selama Juni hingga Agustus.Kedepan kata dia,pihaknya akan lebih lagi melakukan ungkap kasus narkoba ini akan terus ditingkatkan oleh pihaknya.
Apalagi saat ini penyalagunaan narkoba pun mulai banyak dari kalangan remaja hingga usia produktif. (tra)











