Satnarkoba Polres OKU Gerebek Markas Seorang Pria Diduga Pengedar Shabu di Baturaja Lama

Selasa, 31 Agustus 2021
Yopi Aprizal (42), warga Jalan Ratu Penghulu, RW 002 RT 04, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, diamankan polisi.

Laporan: Armiziwadi

Baturaja, Sumselupdate.com – Yopi Aprizal (42), warga Jalan Ratu Penghulu, RW 002 RT 04, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan  Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, diamankan Satnarkoba Polres OKU, karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan Narkoba jenis shabu, Senin (30/08/2021).

Diungkapkan, Kapolres AKBP  Danu Agus Purnomo, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Oku AKP Mardi Nursal, penangkapan berawal dari informasi yang diterima polisi pada Minggu (29/8/2021), jika ada seseorang yang membawa, menyimpan dan mengedarkan nakotika di RT/RW 002/004 Kel. Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur  OKU.

Keesokan harinya, personel Narkoba Polres OKU melakukan lidik observasi diseputaran TKP. Tepat pada pukul 15.00 WIB, Senin (30/8/2021), petugas melakukan penggerebekan di lokasi rumah yang dicurigai sebagai tempat jual-beli narkotika dan mengamankan seseorang yang diduga sebagai bandar shabu.

Advertisements

Pada saat diamankan, lanjut Mardi, tersangka berusaha melawan petugas, dengan menghilangkan barang bukti. Pelaku coba membuang wadah tempat disimpannya shabu tersebut ke dalam bak mandi.

Barang bukti.

“Tapi petugas Narkoba Polres OKU  dengan sigap mengamankan barang bukti tersebut,” urainya.

Setelah itu dilakukan pengeledahan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti satu unit timbangan digital warna silver, dua bal plastik klip bening kosong yang di simpan dimeja dalam kamar tersangka.

Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polres OKU guna penyidikan lebih lanjut. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.