Laporan: Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com – Yopi Aprizal (42), warga Jalan Ratu Penghulu, RW 002 RT 04, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, diamankan Satnarkoba Polres OKU, karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan Narkoba jenis shabu, Senin (30/08/2021).
Diungkapkan, Kapolres AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Oku AKP Mardi Nursal, penangkapan berawal dari informasi yang diterima polisi pada Minggu (29/8/2021), jika ada seseorang yang membawa, menyimpan dan mengedarkan nakotika di RT/RW 002/004 Kel. Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur OKU.
Keesokan harinya, personel Narkoba Polres OKU melakukan lidik observasi diseputaran TKP. Tepat pada pukul 15.00 WIB, Senin (30/8/2021), petugas melakukan penggerebekan di lokasi rumah yang dicurigai sebagai tempat jual-beli narkotika dan mengamankan seseorang yang diduga sebagai bandar shabu.
Pada saat diamankan, lanjut Mardi, tersangka berusaha melawan petugas, dengan menghilangkan barang bukti. Pelaku coba membuang wadah tempat disimpannya shabu tersebut ke dalam bak mandi.
“Tapi petugas Narkoba Polres OKU dengan sigap mengamankan barang bukti tersebut,” urainya.
Setelah itu dilakukan pengeledahan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti satu unit timbangan digital warna silver, dua bal plastik klip bening kosong yang di simpan dimeja dalam kamar tersangka.
Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polres OKU guna penyidikan lebih lanjut. (**)