Satnarkoba Polres OKU Amankan Tiga Pengedar Narkoba 

Kamis, 12 Agustus 2021

Laporan: Armiziwadi

Baturaja, Sumselupdate.com – Tiga pengedar Narkoba  jenis ganja berhasil dibekuk Sat Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU).

Pelaku yang berhasil diamankan NW (18) dan JS (32), warga Jalan Letnan Tukiran, Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat OKU, dan AP (28) Warga lorong Ibrahin Zahir Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur OKU.

Kapolres AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Oku AKP Mardi Nursal menjelaskan, kejadian penangkapan terhadap para pelaku oleh Satnarkoba Polres OKU pada Kamis (05/08/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.

Advertisements

Saat itu Tim Sat Narkoba Polres OKU mendapatkan informasi adanya sekelompok orang yang diduga membawa nakotika di pemakaman Umum Kelurahan Air Gading Kecamatan Baturaja Barat OKU.

Mendapatkan informasi itu, personel Narkoba Polres OKU melakukan penggrebekan dengan cara bersembunyi di sekitar tempat tersebut dan berhasil mengamankan seorang pelaku NW (18) yang saat itu berada di dalam salah satu rumah di seputaran pemakaman tersebut.

Salah satu pengedar dan barang bukti yang diamankan.

“Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku NW tersebut dan menemukan satu bungkus kertas putih yang berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat 1,40 gram ganja,” jelasnya.

Setelah tim mendapatkan pelaku, NW yang membawa nakotika disebuah tempat pemakaman lalu personel Narkoba Polres OKU melakukan pengembangan dengan cara mendatangi tempat pelaku mengambil narkotika tersebut dan mendapati sebuah rumah yang berada di Jalan Letnan Tukiran No.12 RT/RW : 012/004 Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat, OKU dengan mengamankan satu orang pelaku lainnya An. JS (32) yang berada di dalam rumah tersebut.

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku JS tersebut, berhasil ditemukan satu bungkus kertas minyak berwarna cokelat yang di dalamnya berisikan daun-daun kering yang diduga Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,78 gram yang berada di dalam lemari yang berada di kamar pelaku.

Setelah tim mengamankan pelaku JS (32) lanjut Mardi, personel Narkoba Polres OKU melakukan pengembangan kembali dengan cara mendatangi tempat pelaku JS mengambil narkotika tersebut.

Saat tim mendatangi rumah yang berada di Lorong Ibrahin Zahir, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur OKU, dan kembali berhasil mengamankan AP yang ada di dalam rumah tersebut dan langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku AP , dari tangan tersangka AP ditemukan satu bungkus kertas minyak berwarna cokelat yang didalamnya berisikan daun-daun kering yang diduga Narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 40 gram ganja, yang di letakkan di pagar yang berada di belakang kosan/kontrakan pelaku.

Ketiga tersangka langsung di bawa ke Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih Selanjutnya bersama dengan barang bukti. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.