Pagaralam, sumselupdate.com – Satgas Saber Pungli Polres Pagaralam melakukan sosialisasi saber pungli, gratifikasi, dan anti korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Pagaralam, di Ruangan Besemah I Kantor Walikota Pagaralam, Jumat (01/09/2023).
Sosialisasi dibuka langsung Sekda Kota Pagaralam Drs. Samsul Bahri.M.S.i, dengan diikuti Wakapolres Pagaralam, Asisten I Kota Pagaralam, Inspektorat Kota Pagaralam, Kepala BKD Kota Pagar Alam, Kepala Bapeda, Staf Ahli Pemkot Pagaralam, KBO Sat Intelkam Polres Pagar Alam dan Kasi Intel Kejari Kota Pagaralam.
Dalam sambutannya, Sekda Kota Pagaralam Drs. Samsul Bahri M.S.i menyampaikan, sosialisasi ini sebagai upaya untuk meningkatkan internalisasi kepada pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkot Pagaralam, agar mempunyai pemahaman yang memadai terkait gratifikasi dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Selain itu, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pengelola Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), sehingga mempunyai pemahaman yang memadai terkait pengendalian gratifikasi dan berharap melalui sosialisasi penanganan benturan kepentingan dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkot Pagaralam.
“Ini penting agar dapat bersama-sama bersinergi untuk membangun Kota Pagaralam lebih maju lagi,” katanya.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan S.Ik Melalui Waka Polres Pagaralam Kompol Helmi Ardiansah SH MH di dampingi Kaso Humas Iptu Mastoni SH, pada penyampaian materi mengatakan, tujuan dari dibentuknya Satgas Saber Pungli di Pemerintahan Kota Pagaralam. Dimana dasar hukum pembentukan Satgas Saber Pungli adalah Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Keputusan Walikota Pagar Alam Nomor 146 Tahun 2021, Tanggal 31 Mei 2021 Tentang Satgas Pungli Pemerintah Kota Pagaralam.
“Pungli ini adalah pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya, sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal tersebut merupakan sebuah praktek kejahatan,” jelasnya.
Dalam sosialisasi ini, sengaja menyasar pelayanan publik, penegakan hukum, perizinan, kepegawaian, pendidikan, pengadaan barang dan jasa, yang memang punya potensi untuk terjadi hal itu.
“Pungli ini tanpa disadari memberikan dampak luar biasa, dimana ekonomi biaya tinggi, tatanan masyarakat rusak, investasi dan pembangunan terhambat, masyarakat dirugikan, dan ketidak percayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Pungli ini punya dampak pidana bagi pelakunya,” ucapnya.
Setelah penyampaian materi oleh Wakapolres Pagaralam, dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Perwakilan dari Kejari Kota Pagaralam dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. (**)











