Laporan: Rahmat Agusman
Martapura, Sumselupdate.com – Sat Reskrim Polres OKU Timur berhasil mengamankan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kebun Jati Kelurahan Paku Sengkunyit Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan. Pelaku berinisial HRY (47) itu diamankan petugas dikediamannya.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, didampingi Kasat Reskrim AKP, Apromico melalui Kasi Humas Polres OKUT IPTU Edi Arianto membenarkan, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka KDRT tersebut. “Benar kita mengamankan satu orang pelaku tindak pidana KDRT,” ungkapnya. Selasa, (03/08/2021)
Lebih lanjut, ia menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan istri pelaku berinisial EN (47) kepada Polisi dengan nomor : LP – B / 95 / VII / 2021 / SUMSEL / OKUT, Tanggal 28 Juli 2021.
Edi menjelaskan, tindak pidana KDRT yang terjadi pada Juli lalu tersebut diketahui setelah istri pelaku yang menjadi korban melaporkan kejadian ke Polres OKU Timur. Ia menyebutkan, kekerasan tersebut terjadi berawal korban menanyakan uang pembayaran petai kepada pelaku, karena tak terima, pelaku langsung menganiaya istrinya.
“Akibatnya, bagian tubuh korban yang menerima pukulan pelaku mengalami memar, bahkan saat ini korban trauma,” jelasnya.
Akibat tindak pelaku yang melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tersebut, kini harus mendekam dibalik jeruji besi polres OKU Timur. “Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur guna proses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. (**).