Laporan: Marwan Ashari
Muratara, Sumselupdate.com – Sat Narkoba Polres Musirawas Utara (Muratara) berhasil menangkap Fikri Susanto (33), warga Dusun 3, Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Diciduknya Fikri Susanto lantaran menjadi pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Rupit.
Pelaku yang asli kelahiran Kabupaten Mura ini ditangkap Simpang Empat KBM, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara, Jumat (30/7/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti tiga paket plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika Jenis shabu dengan berat bruto 26,58 gram.
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto, SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzi menjelaskan penangkapan terjadi berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu di seputaran RSUD Rupit.
Mendapat laporan tersebut, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan. Hasilnya, ternyata tersangka baru saja pergi setelah menerima shabu tersebut.
Selanjutnya anggota membuntuti pelaku. Tepat di daerah Simpang KBM anggota berhasil melakukan penyergapan.
Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa tiga paket plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 26,58 gram.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Muratara untuk diperiksa lebih lanjut. (**)











