Palembang, Sumselupdate.com – Merasa tidak senang nama baiknya telah dicemarkan, membuat Ir H Sarimuda MT, warga Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang.
Melalui penasihat hukumnya, Febriansyah Azhar menjelaskan, kejadian bermula pada 25 April di Jalan Mayor Santos, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT I Palembang. Saat itu empat terlapor telah memposting kegiatan demo di lokasi kejadian melalui akun Facebook.
Semua itu disebut dengan maksud mencemarkan nama baik dan menyebarkan surat yang menuduh korban melakukan korupsi. “Kita melaporkan para terlapor dengan Pasal 310, 311 KUHP,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Palembang AKP Andi Haryadi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan korban dan akan ditindaklanjuti. (tra)











