Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, sumselupdate.com – Seorang pria di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terpaksa dihadiahi timah panas Unit Satreskrim Polsekta Ilir Barat I setelah melakukan perampokan dan menyandera seorang wanita.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tanjung Barangan, Perum Barangan Permai I, Blok A-47 RT 06, RW 03, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang pada Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 05.00 WIB
https://youtu.be/ZcEKTrvV-yo
Akibat aksinya itu, pelaku Ramadhan (22), warga Jalan Puncak Sekuning, Lorong Swadaya, RT 017, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang diciduk petugas di kediamannya pada Jumat (17/6/2022) subuh.
Kasus ini bermula pelaku mengendap-endap di rumah korban dan masuk melalui jendela bagian belakang rumah dengan cara memecahkan kaca.
“Saya masuk lewat jendela rumah, aku pikir ngak ada orang, waktu aku intip ventilasi kamar, ada cewek lagi tidur,” ungkap pelaku.
Setelah masuk, pelaku melihat korban masih tertidur di dalam kamar, kemudian, pelaku menunggu korban hingga terbangun.
Nah, saat menunggu itu, pelaku mengambil sebilah pisau di dapur dan langsung menodongkan saat korban keluar dari kamar.
“Saya todong biar dia nggak teriak, terus tangannya saya ikat, mulutnya saya lakban,” ungkapnya.
Usai menyandera korban, pelaku lantas merampas satu unit ponsel milik korban, serta uang senilai Rp120 ribu serta satu unit laptop dan membawa kabur sepeda motor jenis Honda BeAt.
“Karena sudah pagi, biar tetangga nggak curiga, dia saya bawa kabur, tapi niat mau saya turunkan di tengah jalan, belum sampai tujuan dia sudah melompat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek IB I Palembang, Kompol Roy A Tambunan menjelaskan, selain pelaku Ramadhan, Unit Satreskrim Polsek Ilir Barat I pimpinan Iptu Apriansyah, juga menangkap rekan pelaku yang berperan mengantarkan pelaku ke TKP.
Dari pemeriksaan jika rekan Ramadhan tersebut berinisial AM (17), warga Jalan Muhajirin IV, Lorong Cempedak, RT 043, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.
“Satreskrim Polsekta Ilir Barat I Palembang berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dan penyanderaan korban. Pelaku utama diberi tindakan terukur lantaran mencoba kabur, sementara satu pelaku lainnya sebagai sopir pelaku dan masih di bawah umur,” ungkapnya.
Kompol Roy juga membenarkan tindakan tersangka Ramadhan yang melakukan penyanderaan terhadap korban yang diketahui masih kuliah di salah satu perguruan tinggi negeri di Palembang.
Saat hendak kabur pelaku membawa korban, bahkan agar tak menimbulkan kecurigaan tetangga korban, baik pelaku maupun korban saat keluar dari rumah mengenakan mukena atau pakaian gamis wanita.
“Saat dalam perjalanan korban memberontak dan meloncat dari motor,” tutupnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun kurungan. (**)











