Jakarta, Sumselupdate.com – Terkait dengan pelarangan dari otoritas bandara di tanah air yang melarang penggunaan smartphone Samsung Galaxy Note 7. PT Angkasa Pura II (Persero) bekerja sama dengan Samsung Electronics Indonesia menyediakan gerai Airport Desk bagi penumpang pesawat untuk menukarkan Samsung Galaxy Note 7.
Larangan itu sendiri dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan berlaku di seluruh penerbangan di wilayah Indonesia.
Pemilik Galaxy Note 7 bisa menitipkan atau menukar perangkatnya dengan unit pengganti yang disediakan Samsung, di gerai Airport Desk tersebut.
Airport Desk tersebut mulai tersedia sejak Minggu (23/10/2016) di Bandara Soekarno-Hatta, di mana proses penukaran Samsung Galaxy Note 7 akan ditangani langsung oleh pihak Samsung Electronics Indonesia.
Selain di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Airport Desk Samsung juga akan tersedia di 7 bandara di bawah lingkungan AP II lainnya, yakni Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta, Bandara Kualanamu Medan, Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Bandara Minangkabau Padang, Bandara Supadio Pontianak, Bandara Husein Sastranegara Bandung, dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.
Sebelumnya, Ditjen Hubud mengeluarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara No 21 tahun 2016 yang berisi larangan Galaxy Note 7 di dalam pesawat, terkait potensi bahaya yang dikandungnya.
“Samsung Galaxy Note 7 mempunyai potensi bahaya meledak atau kebakaran. Apa pun yang berpotensi untuk membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, akan kami larang,” terang Dirjen Perhubungan Udara, Suprasetyo dalam keterangan resmi pada KompasTekno, Rabu (26/10/2016). SE tersebut telah ditandatangi Suprasetyo sejak 20 Oktober 2016 lalu, seperti dikutip dari laman Kompas.com. (adm3)











