Saling Ejek di Instagram, Remaja di Palembang Dikeroyok hingga Luka Jahitan

Writer: - Senin, 25 Agustus 2025
Saling Ejek di Instagram, Remaja di Palembang Dikeroyok hingga Luka Jahitan (Sumselupdate.com/ Ist)

Palembang, Sumselupdate.com — Perselisihan remaja di media sosial berujung tragis di Palembang. Seorang pelajar bernama M Arfin Agustin mengalami luka parah setelah dikeroyok sekelompok remaja tak dikenal menggunakan senjata tajam di kawasan Jalan Sukarela, Kecamatan Sukarami, Kamis (21/8/2025) malam.

Tidak terima atas kejadian yang dialami anaknya, membuat sang ayah bernama Afriadi (45) terpaksa melapor ke ruang SPKT Polrestabes Palembang, pada Senin (25/8/2025) sore.

Read More

Menurut warga Jalan Perindustrian II, Kecamatan Sukarami Palembang ini, kejadian yang dialami anaknya terjadi pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 22.50 WIB, di Jalan Sukarela, Kecamatan Sukarami Palembang.

“Saya melapor atas kejadian pengeroyokan yang dialami anak saya. Kejadiannya itu berawal dari saling ejek lewat Instagram antara anak saya dengan terlapor yang tidak diketahui identitasnya,” ucap Afriadi.

Berawal dari saling ejek itu, lanjut Afriadi, kemudian anaknya dan terlapor berjanjian bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Akan tetapi, ketika bertemu terjadi perkelahian diantara anaknya dengan terlapor yang dibantu oleh teman-temannya.

“Anak saya dikeroyok oleh terlapor bersama teman-temannya menggunakan sajam jenis celurit, pisau, dan corbek. Saat itu anak saya ini sendiri, sehingga tidak bisa melakukan perlawanan hingga terpaksa pasrah saja,” bebernya.

Akibat dari pengeroyokan itu, korban mengalami luka robek di bagian pipi sebelah kiri dengan 14 jahitan, luka robek pada bagian punggung sebelah kanan dengan 19 jahitan, dan luka robek pada dengkul kaki sebelah kanan dengan 5 jahitan.

“Atas kejadian itulah, saya membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, dengan harapan terlapor dan teman-temannya bisa tertangkap,” tutup Afriadi.

Sementara itu, laporan mengenai pelapor atau korban terkait dugaan tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35/2014 Juncto 76 C telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang.

Selanjutnya laporan tersebut diserahkan ke unit Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk ditindaklanjuti penyelidikannya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts