Jakarta, Sumselupdate.com – Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden Stadion Kanjuruhan Malang, yang telah menewaskan 131 orang, Sabtu (1/10/2022). Diketahui, Tim Investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi, dengan 31 personel Polri di antaranya.
Dari enam tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu S, dan tercatat pernah menjabat sebagai kasat reskrim Polres OKU. Dia menjalani serah terima jabatan berlangsung pada Agustus 2020.
Penelusurannya juga pernah menjabat kasat reskrim Polres Musi Rawas (Mura) dan Polres Banyuasin.
Dalam jeratannya, mantan Kasat Reskrim Polres OKU ini dinilai melakukan pembiaran atau tidak melakukan pencegahan sekaligus melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan.
Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim investigasi, Kompol Wahyu SS mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.
Oleh karena itu, Kompol Wahyu melanggar pasal 359 dan 360 dan juga pasal 103 Jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan.
Selain Kompol Wahyu, tersangka lainnya yaitu, AHL, Direktur PT LIB, AH, ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS, security office, H, Brimob Polda Jatim, TSA, Kasat Samapta Polres Malang.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kekinian, jumlah korban luka hingga meninggal dunia pada tragedi Kanjuruhan mencapai 574 orang. Sebanyak 131 korban meninggal dunia. (adm3/sur)











