Palembang, Sumselupdaate.com – Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI menghadirkan lima orang saksi terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat terdakwa AKBP Dalizon.
Adapun kelima saksi PNS di Dinas PUPR Muba, yakni Bramrizal, Ahmad Fadli, Irfan, dan Said Kurniawan untuk satu saksi Hadi Candra bukan PNS.
Saksi Bram selaku Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum pada Dinas PUPR mengakui, pihaknya menyerahkan uang sebesar Rp10 miliar atas permintaan terdakwa Dalizon.
Ia menjelaskan, jika kronologi permintaan uang sebesar Rp10 miliar berawal saat dia pertama kali dipanggil oleh penyidik Krimsus Polda Sumsel untuk diklarifikasi terkait adanya pengaduan masyarakat (dumas) terkait adanya kegiatan proyek di Muba yang bermasalah.
“Saat itu saya mendapat panggilan dari penyidik untuk dimintai keterangan atau klarifikasi terkait adanya dumas soal proyek bermasalah yang ditangani Polda Sumsel. Saat diperiksa penyidik bernama Erlando saya disarankan agar menjalin komunikasi dengan terdakwa Dalizon yang saat itu menjabat Kasubdit yang mulia,” kata saksi Bram.
Ia juga mengakui, bahwa Kepala Dinas PUPR Herman Mayori mengetahui dia dan rekannya para Kabid diperiksa penyidik.
“Saya bingung belum apa-apa pemeriksaan, saya diarahkan untuk bersilaturahmi dengan Dalizon padahal baru dimintai klarifikasi,” jelasnya.
Masih dijelaskan saksi Bram setelah berkomunikasi dengan terdakwa Dalizon, meminta agar menyampaikan kepada Herman Mayori agar membagikan ‘kue’ (fee proyek) satu persen dari nilai keseluruhan proyek Rp500 miliar.
“Masalah di proyek bisa dicari-cari, yang penting komunikasi. Jangan serakah makanya kue itu dibagi-bagi. Kamu sampaikan ke Herman Mayori, bagi-bagilah kue itu dari nilai proyek Rp500 miliar, satu persen dibagikan ke sini hanya Rp5 miliar,” ungkap Bram menirukan permintaan Dalizon.
Bram menjelaskan, setelah permintaan Dalizon disampaikan ke Herman Mayori, pihaknya meminta waktu untuk memenuhi permintaan tersebut.
“Kalau tidak dipenuhi, bisa jadi tersangka kita, kata Herman Mayori kepada saya yang mulia,” ujarnya.
Kemudian Bram menceritakan, selang dua hari dia ditelpon oleh Dalizon untuk datang ke Polda Sumsel.
“Saat saya datang ke Polda, di sana ada penyidik bernama Salupen memperlihatkan daftar kegiatan proyek yang sedang ditangani Polda. Dari daftar proyek senilai Rp100 miliar, Salupen meminta Rp5 miliar untuk pengamanan proyek agar tidak ada lagi yang memeriksa karena sudah diamankan Polda Sumsel, akhirnya disetujui permintaan uang 10 miliar, Rp5 miliar untuk perkara yang sedang ditangani dan Rp5 miliar untuk pengamanan,” jelasnya.
Masih dikatakan Bram, Dalizon memberikan waktu satu bulan agar uang Rp10 miliar dalam bentuk rupiah diserahkan kepada seorang bernama Hadi Chandra.
“Dalizon memberikan waktu kepada kami untuk menyiapkan Rp10 miliar selama satu bulan. Kemudian uang itu saya serahkan dua tahap yakni Rp6,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan Amerika serta Rp3,8 miliar dalam bentuk rupiah kepada Hadi Chandra atas permintaan Dalizon. Setelah uang tersebut dipenuhi, penyidikan proyek-proyek di Muba langsung dihentikan,” ungkap Bram.
Saat ditanya majelis hakim dari sumber uang tersebut, Bram mengaku dari para kabid-kabid di Dinas PUPR yang mengumpulkannya.
“Dari para kabid-kabid yang mengumpulkan uang tersebut dengan cara meminjam kepada rekanan atas perintah Herman Mayori yang mulia,” tutupnya. (ron)











