Saksi Sebut PT SBS Masih Alami Ekuitas Negatif

Penulis: - Sabtu, 6 Januari 2024
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menghadirkan Danag mantan Direktur dan Komisaris PT Bukti Multi Investama (BMI) yakni, Danang Sudirja dan Suherman.

Palembang, sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menghadirkan Danag mantan Direktur dan Komisaris PT Bukti Multi Investama (BMI) yakni, Danang Sudirja dan Suherman, di PN Tipikor Palembang, Jumat (5/1/2024).

Saksi dihadirkan terkait kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang merugikan negara Rp162 miliar

Bacaan Lainnya

Dalam kasus ini JPU Kejati menjerat lima terdakwa yakni, Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.

Dalam sidang, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH, kedua saksi masih ditanya seputar prosedural dan tujuan perusahaan mengambil alih PT SBS melalui PT BMI yang berlangsung di tahun 2015. Ketika dicecar tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua saksi tidak menampik jika dalam proses akuisisi ekuitas PT SBS negatif atau minus.Dari laporan keuangan sebelum di akuisisi PT SBS ternyata diketahui merugi Rp68 miliar dan enam bulan setelah diakuisisi pada 2015 masih terjadi kerugian namun sudah berkurang menjadi Rp9 miliar.

“Sebelum diakuisisi keadaan perusahaan memang masih minus atau ekuitasnya masih negatif. Setelah diakuisisi kerugian berkurang drastis,” jelas saksi Danang Sudirja dalam persidangan.

Baca juga : Kasus Saham PT BA, Saksi Sebut Tak Pernah Dilibatkan Akuisisi

Kondisi itu juga dibenarkan saksi Suherman yang juga mantan Komisaris PT BMI, bahkan dirinya tidak menampik ketika JPU menanyakan kondisi laporan keuangan PT SBS dari tahun 2019, 2020 dan 2021 yang masih mengalami kerugian hingga mencapai 1,35 Triliun

“Benar dari laporan yang saya ketahui, PT SBS masih mengalami ekuitas negatif karena terjadinya deflasi, hutang dan laba yang merugi,” ungkap Suherman.

Baca juga : Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT BA Rugikan Negara Rp162 M, Hakim Tolak Eksepsi Lima Terdakwa

Usai sidang, JPU Kejati Sumsel Hermansyah membenarkan adanya kerugian yang dialami PT SBS hingga kini.

“Ya itu hasil audit dari laporan keuangan dan ternyata memang PT SBS ini masih merugi hingga sekarang. Nanti akan kita buka lagi keterangan saksi lain di persidangan selanjutnya,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.