Saksi Sebut Oknum Kades Sukawarno Diduga Habiskan Dana Bantuan Covid-19 Buat Judi Online dan Perempuan

Senin, 15 Maret 2021
Palembang, Sumselupdate.com – Dugaan korupsi dana desa bantuan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) senilai Rp187,2 juta yang melibatkan Aksari (43) oknum Kades Sukowarno, Kabupaten Musi Rawas, kembali jalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (15/3/2021).
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau menghadirkan lima orang saksi yang di antaranya M Setiawan yang merupakan Camat Sukakarya periode 2017-2020.
Saksi dihadirkan secara virtual dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang, yang diketuai Sahlan Effendi.
Dalam keterangannya, Setiawan mengatakan dana desa tersebut merupakan, dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) khusus Pandemi yang dicairkan tiga tahap pada Juni hingga Agustus 2020.
Dirinya mengungkapkan, ada sebanyak delapan desa di Kecamatan Sukakarya, tujuh Desa, di antarannya dalam tiga tahap pencairan menurut laporan telah diberikan kepada warga desa.
“Namun, hanya Desa Sukowarno, yang pencairan dana pada Juli dan Agustus, tidak ada laporannya dari Kades yang bersangkutan,” ujar Setiawan.
Oleh karena itu, tambah Setiawan, langsung berkirim surat kepada perangkat Desa guna menanyakan perihal tersebut, kenapa dana tahap II dan tahap III tidak dibagikan kepada 156 warga desa.
“Info yang saya dengar dari pak Agung selaku Kasi PMD Desa Sukowarno, bahwa untuk pencairan tahap II dan tahap III ternyata digunakan oleh terdakwa, untuk keperluan pribadi diduga main judi melalui online dan juga infonya main perempuan,” ungkapnya.
Keterangan tersebut dibenarkan langsung oleh Agung, yang juga dihadirkan dalam persidangan virtual. Menurutnya hal itu merupakan pengakuan dari terdakwa langsung saat diminta laporan pertanggung jawaban pencairan oleh terdakwa.
“Saat ditanyakan langsung kepada terdakwa selaku Kades mengenai laporan pertanggung jawaban nyatanya yang terealisasi kepada warga hanya ditahap I di bulan Juni saja pak, sementara tahap II dan III digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi,” kata Agung.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim kembali akan menggelar sidang pada Senin dengan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi ahli dari JPU Kejari Lubuk Linggau. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts