Timbulnya Korban Kejahatan Menunjukkan Negara Lalai Melindungi Masyarakat

Kamis, 12 Mei 2016
Suasana kegiatan FGD yang diadakan oleh LPSK

Palembang, Sumselupdate.com – Lemah dan kurangnya pengaturan tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban kejahatan, sering mengakibatkan korban yang seharusnya bisa menjadi saksi dalam suatu perkara tindak pidana, menjadi enggan bersaksi karena khawatir dapat menjadi korban untuk kedua kalinya.

Berangkat dari kondisi demikian, pemenuhan hak-hak kejahatan menjadi suatu yang harus diperhatikan.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, timbulnya korban-korban kejahatan menunjukan negara lalai melindungi warganya.

“Negara seharusnya berkewajiban untuk tidak hanya menghormati, namun juga melindungi hak asasi manusia warganya, termasuk hak untuk hidup aman dan terhindar dari segala bentuk kejahatan,” kata Semendawai dalam kegiatan kegiatan focus group discussion (FGD) bertema, ‘Inisiatif Lokal untuk Pemenuhan Hak-hak Korban Kejahatan’ di Hotel Aryaduta, Kamis (12/5).

Menurut Semendawai, penegakan hukum ataupun penyelesaian berbagai tindak pidana, tidak berjalan secara maksimal karena korban kerap tidak mendapatkan ruang yang memadai dalam proses penegakan hukum, termasuk pemenuhan hak-hak korban dalam kejahatan tertentu.

“Saatnya menyamakan persepsi dan langkah untuk membangun sistem pelayanan terhadap pemenuhan hak-hak korban kejahatan,” katanya.

FGD yang dilaksanakan LPSK di Kota Palembang kali ini, kata Semendawai, bertujuan menyamakan pemahaman tentang pemenuhan hak-hak korban kejahatan dalam bingkai hak asasi manusia dan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain itu, LPSK juga ingin menyamakan persepsi dan langkah untuk membangun sistem pelayanan pemenuhan hak-hak korban kejahatan, serta mendorong terbentuknya kesiapan dan koordinasi yang matang terhadap perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban di daerah.

Yang juga penting menumbuhkan pemahaman antara penegak hukum, DPR, LSM dan masyarakat tentang pemenuhan hak korban kejahatan.

Semendawai mengatakan, hadirnya UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tidak lepas dari keinginan pemerintah untuk melengkapi pranata prosedural dalam proses peradilan pidana. Dengan demikian, dalam sistem peradilan pidana akan terdapat suatu mekanisme yang tidak hanya berorientasi pada pelaku, tetapi juga kepada para saksi dan korban. (ery)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts