Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Tabiat bejat seorang guru ngaji dipertontonkan MF (19), warga Sukamulya, Sematang Borang, Palembang.
Pelaku dengan tega melakukan pencabulan kepada tiga muridnya yang masih di bawah umur saat praktik wudhu.
Setidaknya, oknum guru ngaji MF (19) melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak didiknya yang masih usia belia masing-masing SJ (7), HS (7), dan SH (9). Semua korbannya berjenis kelami perempuan.
Mengetahui hal bejat guru ngaji, orangtua dari korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolda Sumsel.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 1 Subdit IV Renakta Ditereskrimum Polda Sumsel pun menangkap tersangka di kediamannya pada Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.
Direskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo melalui Kasubdit IV Reknata, Kompol Masnoni mengatakan, tersangka melakukan pencabulan pada anak-anak yang masih di bawah umur yang merupakan murid mengajinya.
“Pelaku melakukan aksi pencabulan saat tersangka mengajarkan wudhu terhadap para korbannya,” ungkapnya, Kamis (10/3/2022).
Lebih lanjut dikatakan Kompol Masnoni, pelaku sendiri mengadakan belajar ngaji di rumahnya sendiri.
“Dia ini mengajar mengaji anak-anak yang merupakan tetangganya sendiri,” ucap Kompol Masnoni.
Kompol Masnoni mengungkapkan, perbuatan yang dilakukan tersangka dapat terungkap, bermula dari korbannya yang mengeluhkan rasa sakit pada saat buang air kecil kepada orangtuanya.
“Setelah itu, korban langsung melapor ke orangtuannya, kalau dirinya mengalami sakit saat akan membuang air kecil,” jelasnya.
Dari perbuatan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa legalisir akta kelahiran dari tiga korban dan tiga pasang pakaian gamis milik para korban.
Akibat perbuatan tersangka dijerat Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU no pasal 76 huruf D UU no 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
“Usai melakukan beberapa pemeriksaan palaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.
Sementara di hadapan polisi, tersangka MF (19) seolah masih berusaha mengelak atas perbuatan yang dia lakukan.
Sebab sesekali tersangka berucap apa yang menimpa dirinya merupakan sebuah fitnah yang sengaja dilayangkan terhadap dirinya.
“Itu fitnah, fitnah,” ucap tersangka dengan bernapas seolah terengah-engah.
Namun saat ditanyai apa yang melatarbelakangi tersangka tega mencabuli anak didiknya itu, MF membantah apa yang telah ia perbuat.
Tersangka seakan tidak bisa menjawab dan hanya membalikkan tubuh seraya menutupi wajahnya dengan tangannya yang terborgol. (**)











