RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset Diupayakan Rampung Tahun 2025

Writer: - Minggu, 14 September 2025
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding (Sumselupdate.com/ Ist)

Makassar, Sumselupdate.com — Komisi III DPR RI akan berupaya merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Perampasan Aset di tahun 2025 ini.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding usai Kunjungan Kerja Spesifik ke Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Pertemuan itu dilakukan dalam rangka menyerap aspirasi soal RUU KUHAP bersama para stakehlolders penegak hukum di Mapolda Sulsel.

Read More

“Jadi, dua Rancangan Undang-Undang ini menjadi perhatian dan komitmen kami sebagaimana harapan banyak masyarakat dan itu kita akomodir. Mudah-mudahan dua RUU ini bisa kelar,” ujar Sudding di Jakarta, Jumat (12/09/2025).

Sudding menjelaskan, RUU KUHAP akan menjadi dasar bagi penegak hukum melakukan praktek perampasan aset nantinya. Oleh karena itu akan lebih baik bila RUU KUHAP terlebih dulu dirampungkan kemudian baru membahas RUU Perampasan Aset.

Sebelumnya, Pimpinan DPR RI memberikan atensi terhadap RUU Perampasan Aset. RUU itu pun sudah dimasukkan sebagai Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas) tahun 2025 dan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.

“Terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025. Yaitu, satu RUU tentang Perampasan Aset, dua RUU Tentang Kamar Dagang Industri, tiga RUU Tentang Kawasan Industri. Jadi RUU Perampasan Aset tidak ada lagi di Pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk dalam tahun 2025,” ujar Ketua Badan Legislasi, Bob Hasan dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (09/09/2025). (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts