Rusak Pagar Rumah Tetangga, Pedagang Masuk Penjara.

Jumat, 20 Mei 2016
Tersangka pengerusakan pagar diamankan petugas, Jumat (20/5).

Palembang, Sumselupdate.com – Gara-gara merusak pagar rumah tetangga sendiri, seorang pedagang bernama Heri Apulion alias Wakwek (36) harus mendekam di balik jeruji Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang, Jumat (20/5).

Pengerusakan tersebut berawal pada Rabu (11/5) lalu, sekitar pukul 22.00 Wakwek dan teman-temannya mendatangi kediaman korban, Afriadi (29) di Jalan KH Azhari, Lorong Sei Lumpur Darat, RT 01 RW 01, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan SU-II Palembang.

Setibanya di lokasi kejadian, pelaku langsung melakukan penyerangan menggunakan sajam jenis pedang, pecahan batu dan botol dengan cara membacok pagar rumah korban yang terbuat dari seng dan melempar pakai pecahan batu serta botol sehingga mengakibatkan kerusakan pagar rumah.

Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara, mengungkapkan tersangka ditangkap petugas berdasarkan LP/B-129/V/2016/SU-II pada tanggal 12 Mei 2016 lalu. Sedangkan motifnya karena salah paham.

Advertisements

“Barang bukti yang berhasil diamankan pecahan batu dan botol, seng dua lembar, serta sebilah pedang. Akibat ulahnya, tersangka diancam Pasal 170 KUHP,” ungkap dia. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.