Rugikan Negara Rp5,2 Miliar, Mantan Supervisor Teller Bank BNI Cabang Palembang Mulai Diadili

Writer: - Rabu, 19 Februari 2025
Mantan Supervisor Teller Bank BNI cabang Palembang, Weni Aryati menjalani sidang dakwaan JPU Kejari Palembang di hadapan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, SH, MH di PN Tipikor Palembang, Rabu (19/2/2025). Foto; Sumselupdate.com/Romadon.

Palembang, Sumselupdate.com – Mantan Supervisor Teller Bank BNI cabang Palembang, Weni Aryati mulai diadili terkait kasus dugaan korupsi transaksi keuangan berupa penyetoran uang tanpa disertai dengan fisik uang pada kas BNI kantor cabang Palembang 2023.

Wani Aryati menjalani sidang dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang di hadapan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, SH, MH di PN Tipikor Palembang, Rabu (19/2/2025).

Read More

Jaksa mendakwa terdakwa Weni Aryanti telah merugikan negara sebesar Rp5.282.500.000,00 sebagaimana Hasil Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.

“Bahwa terdakwa Weni Aryanti selaku Pengganti Sementara (Pgs) Teller Supervisor Palembang, Branch Office berdasarkan Surat Keputusan Palembang Branch Office PT Bank Negara Indonesia (Persero), pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di BNI Kantor Cabang Utama Palembang, secara melawan hukum menggunakan nomor user dan password aplikasi BNI ICONS teller milik saksi Sheisa Nabila Devindra untuk melakukan transaksi penyetoran uang tunai tanpa disertai fisik uang sebanyak 18 transaksi ke-16 rekening tujuan penerima yang bertentangan dengan ketentuan 8 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara,” tegas JPU saat membacakan dakwaan, di PN Tipikor Palembang.

Baca Juga: Dugaan Korupsi yang Jerat Teller Bank BNI, Kejari Periksa 10 Saksi dan Ahli

Atas perbuatannya, terdakwa Weni Aryanti dikenakan Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Repubtik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Transaksi Keuangan, Supervisor Teller Bank BNI Palembang Ditetapkan Tersangka 

“Dan kedua Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Repubiik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Repubtik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap JPU.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan menyampaikan nota keberatan atau Eksepsi pada sidang selanjutnya.

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts