Rugikan Negara Rp15,5 Miliar, Sekdes Darmo dan Ketua BPD Ditangkap Polres Muaraenim

Selasa, 29 November 2022
Pelaku dan barang bukti yang diamankan.

Laporan: Endang Saputra

Muaraenim, sumselupdate.com – Jajaran kepolisian resort (Polres) Muaraenim melalui unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim, berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Darmo kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muaraenim,  Kamis lalu (24/11/2022) di Satreskrim Polres Muaraenim, saat ketiganya dipanggil untuk kembali diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil audit BPK keluar.

Kapolres Muaraenim AKBP Andi Supriadi didamping Kasat Reskrim AKP Tony dan Kasi Humas IPTU RTM Situmorang mengungkapkan, penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan setelah ditemukan kerugian negara atas audit BPK RI.

“Kita mengamankan tiga orang tersangka atas tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa Darmo yang bersumber dari hasil kerjasama pemanfaatan hutan ramuan Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul,Kkabupaten Muaraenim tahun anggaran 2019.

Advertisements

Adapun ketiga tersangka tersebut yakni Dedi Sigarmanudin (60) selaku Ketua kerjasama manfaat atau Tim 11, kemudian Safarudin(70) selaku Ketua BPD desa Darmo Umur, dan Mariana (31) selaku Sekdes Darmo yang saat itu selaku PLH Kades Darmo tahun 2019,” ungkap Kapolres, Selasa (29/11/2022) dalam siaran persnya di halaman Mapolres Muaraenim.

Lanjut, Kapolres selain mengamankan ketiga tersangka pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti guna melengkapi berkas untuk proses hukum lebih lanjut.

“Selain mengamankan ketiga tersangka kita juga mengamankan dokumen kerjasama manfaat antara pemerintah desa Darmo dengan PT. MME,” ujarnya.

Masih menurut Kapolres, kejadian tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada tahun 2018 dimana berawal dari dilakukan kerjasama antara dengan pemerintah desa Darmo PT Manambang Muara Enim berdasarkan perjanjian kerjasama nomor 009 / MME — Yangcik-Safarudin/PERJ/VIII/2018 tertanggal 24 Agustus 2018 Tentang Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Rimba Desa Darmo Oleh PT. Manambang Muara Enim (PT MME) untuk pemanfaatan hutan seluas 15.12 HA yang terletak di desa Darmo kecamatan Lawang Kidul kabupaten Muara Enim dengan tujuan pemanfaatan hutan tersebut digunakan oleh keperluan penambangan baru bara.

“Berdasarkan perjanjian kerjasama tersebut bahwa pihak PT. MME memberikan kompensasi sebesar Rp16.500.000.000, kepada pemerintahan desa Darmo sebagai bentuk dana CSR Perusahaan ke desa Darmo,” ujarnya.

Ditegaskan, Kapolres berdasarkan Peraturan Dalam Negeri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan asset desa bahwa dana kerjasama harus dimasukan ke rekening kas desa, namun dalam pelaksanaannya pihak pemerintah desa Darmo bersama ketua Tim 11 terhadap dana hasil kerjasama tersebut.

“Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Dalam Negeri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan asset desa bahwa dana kerjasama harus dimasukan ke rekening kas desa. Namun, pada pelaksanaannya penggunaan dana dikelola berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Darmo Nomor 03 KPTS / 11/2019 tanggal 13 Maret 2019 Tentang Penggunaan Hasil Kesepakatan Kerjasama Dana atas Pemanfaatan Hutan Rimba Desa Darmo Seluas 1512 Hektar tidak sesuai dengan mekanisme karena ditransfer ke rekening pribadi Ketua tersangka Dedi Sigarmanudin. Akibatnya menimbulkan kerugian keuangan negara,” terang Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan kerugian negara tersebut ditemukan berdasarkan hasil audit PKN oleh BPKP perwakilan Sumsel negara mengalami kerugian mencapai belasan Milyar Rupiah.

Berdasakan audit BPKP Pewakilan Sumsel kerugian negara sebesar RP15.533.653.000, dari total dana sebesar Rp16. 500.000.000 dan berhasil diamankan oleh Polres Muaraenim dari tangan tersangka sejumlah Rp1.056.000.000. Sementara, sisanya yang mencapai Rp15,5 Milyar lebih telah dibagikan para tersangka ke masyarakat,” bebernya.

Terakhir Kapolres menerangkan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU dan akan segera dilimpahkan, Rabu (30/11/2022) dan ketiganya diancam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 18 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yang Diubah Dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ketiga tersangka terancam kurungan penjara minimal 2 tahun maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp50 Juta maksimal Rp1 Milyar,” pungkasnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.