Jakarta, Sumselupdate.com – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Badan Usaha Desa (BUM Desa) telah rampung seratus persen dan bakal segera dibahas lintas Kementerian.
Demikian dikatakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
“RPP yang kita susun sudah seratus persen, tinggal dibahas di lintas kementerian dan nanti akan ada penyelarasan di Kementerian Hukum dan HAM,” kata Gus Menteri, sapaan akrabnya.
Gus Menteri mengatakan, RPP ini nantinya jadi pijakan hukum soal status BUM Desa, dari sebelumnya badan usaha menjadi badan hukum.
BUM Desa telah jadi entitas baru yang kedudukannya setara dengan Perseroan Terbatas (PT), koperasi, dan perkumpulan atau organisasi. Jadi BUM Desa itu bisa jadi semacam holding yang miliki anak usaha yang bervariasi.
Namun, yang membedakan BUM Desa dengan badan hukum lainnya karena memiliki eksklusifitas atau kekhususan.
Pertama, BUM Des dikelola dengan cara kekeluargaan dan gotong royong.
Yang kedua, BUM Desa ada dua model. Model yang pertama, BUM Desa yang didirikan oleh satu desa. Model yang kedua, BUM Des Bersama (BUM Desma), yang didirikan lebih dari satu desa.
Ia menegaskan bahwa satu desa hanya boleh memiliki satu BUM Desa, tidak boleh satu desa mendirikan lebih dari satu BUM Desa.
“Tapi ketika ngomong BUM Desma, bisa didirikan sebanyak-banyaknya. Kenapa? Karena ngomong gerakan ekonomi desa itu kan skalanya kecil, tentu akan sangat maksimal kalau skalanya besar. Nah kalau skalanya besar itu pasti lintas desa, pasti kerja sama antar desa,” sambungnya.
Menurutnya, kerja sama antar-desa termasuk di dalamnya untuk mendirikan BUM Desma tidak dibatasi oleh zonasi. Dengan catatan, antar-desa tersebut saling menguntungkan.
Ia berharap dengan adanya BUM Desma dapat memotong mata rantai berkepanjangan yang menyebabkan harga menjadi mahal. (rel)