Palembang, Sumselupdate.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Perajen Jaya, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin tanggal 26 November 2015 berujung ricuh, pasalnya banyak terjadi kecurangan , akhirnya kecurangan ini berakhir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
Kejadian berawal pilkades Perajen Jaya yang dikuti penggugat H Andi Edi (38) dan lawannya Kamarudin Sip 26 November 2015 yang dimenangkan oleh Kamarudin Sip dengan suara 233 dan 247.
Namun H Andi Edi keberatan dengan hasil pilkades tersebut dan menuding 41 mata pilih desa lain masuk ke Desa Perajen Jaya sehingga dianggap cacat hukum dan pilkades tersebut dianggap tidak sah sehingga Kamarudin memenangkan Pilkades tersebut.
H Andi sempat protes panitia pemilihan dan tanggal 19 Desember 2015 panitia pemilihan kepala desa Perajen Jaya mengakui ada 41 warga dengan rincian 35 orang masuk DP4 dan DPT serta 26 orang ikut memberikan suara dalam pilkades Perajen Jaya tersebut , namun tidak ada lanjut dari panitia pemilihan dan Badan Perwakilan Desa (BPD) Perajen Jaya atas kecurangan tersebut.
Setelah itu keluar Keputusan Bupati Banyuasin No 114/KPTS/PMPD/2016 tentang pengesahan kepala desa dalam kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin dimana mengesahkan pengangkatan Kepala Desa Perajen Jaya Kamarudin SIP tahun 2016-2022.
Akhirnya H Andi Edi menggugat Keputusan Bupati Banyuasin No 114/KPTS/PMPD/2016 tentang pengesahan kepala desa dalam kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin dimana mengesahkan pengangkatan Kepala Desa Perajen Jaya Kamarudin SIP tahun 2016-2022 ke PTUN Palembang 16 April 2016 didampingi tim kuasa hukumnya dari kantor Rumah Keadilan Ampera (RKA) yang terdiri dari Joemarthine Chandra SH, Yudi Wahyudi SH, Ihsan Kurniawan SH.
Dan gugatan tersebut tercatat dalam register No 16/G/2016/PTUN-Palembang tertanggal 8 April 2016 ditandatangani Panitera Mamik Hermindjaja SH.
“Kami sudah melakukan upaya-upaya untuk menyelesaikan persoalan ini ke panitia pemilihan kepala desa Perajen Jaya, pihak kecamatan, Banyuasin II, Badan pemberdayaan masyarakat desa, DPRD Banyuasin dan bahkan sampai ke DPRD Sumsel namun sampai sekarang belum ada penyelesaian, karena itulah kami mengajukan gugatan ke PTUN Palembang untuk membatalkan SK Bupati Banyuasin tersebut,” kata Penggugat H Andi Edi didampingi tim kuasa hukumnya dari kantor Rumah Keadilan Ampera (RKA) yang terdiri dari Joemarthine Chandra SH, Yudi Wahyudi SH, Ihsan Kurniawan SH, Senin (11/4).
Menurutnya apa yang dilakukan Bupati Banyuasin melalui Keputusan Bupati Banyuasin No 114/KPTS/PMPD/2016 tentang pengesahan kepala desa dalam kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin dimana mengesahkan pengangkatan Kepala Desa Perajen Jaya Kamarudin Sip tahun 2016-2022 dianggap perbuatan sewenang-wenang dan melanggar peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Sedangkan Kabag Hukum Setda Pemkab Banyuasin Dapot Siregar SH MH mengaku kalau pelantikan kades Desa Perajen Jaya tidak prosedur hukum maka dipersilahkan menggugat secara hukum.
“ Saya baru tahu ada gugatan tersebut di PTUN Palembang, kalau memang pelantikan kades Perajen Jaya tidak prosedur silahkan menggugat itu hak mereka nanti kita buktikan secara uji materi dipersidangan,” katanya ketika di hubungi. (erk)











