Palembang, Sumselupdate.com – Peraturan Gubernur (Pergub) terkait besaran infaq dan sedekah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) bakal direvisi Pemprov Sumsel.
“Nantinya, dalam Pergub itu besaran infaq dan sedekah bakal kita naikkan hingga 2 kali lipat dari yang sebelumnya,” ucap Plt Karo Kesejahteraan Setda Provinsi Sumsel, Permana, Kamis (31/1/2019).
Dia juga mengatakan, dengan bertambahnya besaran penerimaan Infaq dan sedekah baik dari ASN dan Non ASN di lingkup Pemprov Sumsel dapat memakmurkan masyarakat miskin yang tidak didanai oleh OPD lainnya.
“Karena selama ini besaran infaq dan sedekah untuk golongan I Rp3.000, Golongan II Rp6.000, Golongan III Rp15.000 dan Golongan IV Rp25.000. Kemungkinan dengan adanya revisi Pergub nanti kenaikannya dua kali lipat,” tegasnya.
Untuk mengefektifkan pembayaran infaq dan sedekah, kata dia, dalam Pergub yang baru nantinya juga akan ditambahkan hasil penerimaan infaq dan shodaqoh dari Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, TNI, serta Polri.
Di Pergub yang lama TNI-Polri belum masuk, sementara di rancangan aturan yang baru, menurut dia akan mengakomodir itu.
“Berbeda dengan Pemprov Sumsel yang akan atur berapa besaran infaq dan sedekah, untuk instansi di luar Pemprov akan diatur oleh pimpinan masing-masing,” tutupnya. (pra)











