Resmi Tersangka, AW Nofiadi Minta Maaf dengan Masyarakat Ogan Ilir

Jumat, 18 Maret 2016
Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi (foto detikcom)

Jakarta, Sumselupdate.com –Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemakaian dan kepemilikan narkoba. Nofi meminta maaf kepada warga Ogan Ilir.

“Minta maaf kepada warga, seluruh masyarakat Ogan Ilir,” ujar Nofi di halaman gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur seperti dilansir detikcom, Jumat (18/3) sore.

Read More

Nofi menyampaikan hal itu sesaat sebelum dibawa menggunakan mobil ambulans dari kantor BNN ke Pusat Rehabilitasi di Lido, Jawa Barat. Mengenakan baju tahanan warna oranye, Nofi tidak mau berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya.

“Insya Allah saya akan kembali bekerja. Minta maaf juga buat keluarga,” kata Nofi yang hampir selalu menunduk.
Sebelumnya, Deputi Pemberantasan BNN Arman Depati dalam konferensi pers di kantornya, Cawang, Jaktim, siang tadi, menyatakan, Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

Selama proses hukum berjalan, dia direhabilitasi di pusat rehabilitasi BNN di Lido Jawa Barat.

“Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial AWN, MUR dan ICN alias FN,” ujar Arman.
Dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Murdani (karyawan swasta), Faizal Rochi seorang PNS di RSUD.

Mereka dijerat dengan pasal Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

“Tentang memiliki, memakai dan menyimpan narkotika,” ujar Arman.

Ada dua orang lainnya yang ikut ditangkap oleh penyidik BNN. Namun dua orang itu tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Dua orang yang lain, tidak ditemukan alat bukti,” kaya Arman.

Selama proses penyidikan berjalan, tiga tersangka akan direhabilitasi. Dua orang lainnya yang ikut tertangkap juga direhab meski mereka tidak menjadi tersangka.

“Lima orang akan menjalani rehabilitasi. Terhitung mulai hari ini hingga proses penyidikan selesai,” kaya Arman.

Tak lama setelah pengumuman penetapan tersangka, tiga tersangka dibawa menggunakan ambulans ke Lido. Nofi tak banyak berkomentar mengenai penetapan tersangka ini.

Nofi dan dua orang lainnya, Murdani (karyawan swasta), Faizal Roche seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka pemakaian dan kepemilikan narkoba. Mereka dijerat dengan pasal Pasal 112 Ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Ada dua orang lainnya yang ikut ditangkap oleh penyidik BNN. Namun dua orang itu tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Dua orang yang lain, tidak ditemukan alat bukti,” kata Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari.

Selama proses penyidikan berjalan, tiga tersangka akan direhabilitasi. Dua orang lainnya yang ikut tertangkap juga direhab meski mereka tidak menjadi tersangka.

Nofi dilantik sebagai bupati pada 27 Februari 2016. Belum genap sebulan memerintah kota yang terletak 35 km dari Palembang itu, dia ditangkap BNN. BNN telah mengintainya sebelum dia menang pilkada. (detik/hyd)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts