Residivis Narkoba Kembali Jalani Kasus Sajam

Selasa, 7 Desember 2021

Palembang, Sumselupdate.com – Residivis kasus narkoba 2019 kembali jalani sidang dengan kasus dugaan kepemilikan Senjata Tajam (Sajam). Terdakwa Rizky Yonandar, kembali harus jalani sidang di PN Palembang.

Pada sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Tommy Harison, SH, melalui JPU pengganti Satrio, SH, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Diketahui dalam dakwaan yang dibacakan, terdakwa Rizky Yonandar ditangkap patroli hunting pada bulan September 2021 bertempat di diskotik star Jalan Teratai Putih Eks Kampung Baru Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

“Petugas polisi dari Polsek Sukarami yang sedang melakukan patroli hunting di wilayah tersebutpun curiga dengan gerak-gerik terdakwa,” ungkap Jaksa Satrio bacakan dakwaan dihadapan majelis hakim diketuai Efrata H Tarigan, SH, MH.

Advertisements

Saat dilakukan penggeledahan ditubuh terdakwa, lanjut Satrio ditubuh terdakwa ditemukan satu buah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat ukuran 25 cm.

“Yang diselipkan di pinggang sebelah kanan terdakwa,” ujar Satrio.

Atas perbuatan terdakwa JPU Kejari Palembang Satrio, SH, menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor : 12 Tahun 1951.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukum, Trias Aulia SH dari Posbankum PN Palembang tidak mengajukan keberatan atas dakwaan penuntut umum (eksepsi).

Untuk itu, majelis hakim kembali akan menggelar persidangan pada pekan depan dengan agenda pembuktian perkara, menghadirkan saksi-saksi di persidangan dari JPU Kejari Palembang. (ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.