Martapura, Sumselupdate.com – Dedi Hendri (31), warga desa Kurungan Nyawa kecamatan Buay Madang OKU Timur, yang merupakan tersangka kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas), akhirnya tewas akibat terjangan peluru petugas kepolisian Resort OKU Timur, ketika akan diringkus, Kamis (9/2/2017) pukul 21.00 WIB di jalan Tanggul Irigasi Desa, Way Handak.
Tersangka yang akan diringkus petugas ini, mencoba melakukan perlawanan dengan cara menabrakkan kendaraan roda duanya dan kemudian melarikan diri ke arah desa Way Handak. Pada saat petugas berusaha mengejar, tersangka menembakkan senjata api rakitan yang dibawanya ke arah petugas sebanyak satu kali.
Tidak ingin buruannya lepas, petugas pun akhirnya memberikan tembakan peringatan ke udara. Namun, karena tersangka tidak mengindahkan, akhirnya petugas pun terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak pelaku, karena sudah dianggap membahayakan petugas dan warga sekitar dalam aksi kejar-kejaran ini.
Korban yang terkena tembakan petugas pun, kemudian dibawa ke RSUD Martapura untuk menjalani perawatan. Namun dalam perjalanan, nyawa tersangka Dedi sudah tidak bisa diselamatkan.
Sebelumnya, tersangka bersama 3 pelaku lainnya dilaporkan oleh korban Nova Irawam atas tindakan curas yang mereka lakukan. Korban yang merupakan supir bus Minanga ini, dihadang dan dirampok pelaku pada saat melintas di desa Kurungan Nyawa dengan bus Minanga yang dikemudikannya, Senin (23/1/2017) pukul 05.00 WIB.
Keempat pelaku, menghentikan bus korban dengan mengendarai dua sepeda motor jenis Vixion dan Satria FU. Korban lalu ditarik hingga jatuh dan ditodong dengan senjata api jenis revolver tepat di dada korban. Korban yang tidak berdaya, hanya bisa pasrah ketika keempat pelaku mengambil uang dan barang berharga lainnya. Korban mengalami kerugian berupa uang tunai senilai 400 ribu rupiah, 2 buah handphone, 6 buah BPKB roda dua serta surat kelengkapan bus Minanga.
Kapolres OKU Timur AKBP Audie S Latuheru SIK, melalui Kasubbag Humas AKP Hardan ketika dikonfirmasi Jumat (10/2/2017), membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka ini merupakan residivis kambuhan, yang sudah sering keluar masuk penjara, bahkan pernah masuk LP Nusa Kambangan. Selain itu juga, tersangka merupakan Target Operasi (TO) Senpi Musi 2017,” jelasnya kepada awak media.
Kepolisian Resort OKU Timur sudah mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Vixion warna merah milik pelaku, 1 buah senpi rakitan jenis Revolver, 2 butir peluru 38, 1 buah dompet warna coklat serta 1 butir selongsong peluru.
“Kita lagi kembangkan untuk segera meringkus pelaku lainnya yang masih buron,” pungkas Hardan. (Yul)











