Jakarta, Sumselupdate.com – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Gizi Nasional (BGN) kembali dibuka untuk Tahap II mulai 5 Desember 2025. Pembukaan lowongan ini menjadi bagian dari penguatan program prioritas pemerintah, yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024.
Sebagai lembaga baru yang memiliki peran vital dalam pemenuhan gizi masyarakat, BGN membutuhkan tenaga profesional dalam jumlah besar untuk memperkuat operasional dapur umum di seluruh Indonesia. Pada tahun anggaran 2025, BGN menyediakan 32.000 formasi, terdiri dari 31.250 formasi khusus dan 750 formasi umum. Peserta yang lulus akan ditempatkan sesuai alamat KTP guna mendukung pemerataan tenaga dan kelancaran distribusi program makan siang bergizi gratis.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi SSCASN BKN. Calon peserta diwajibkan mengikuti tahapan berikut:
Menyiapkan data dan dokumen pribadi yang valid.
Mengunggah dokumen hasil pindai sesuai ketentuan.
Mengisi data diri dengan cermat.
Memilih satu lokasi ujian yang tersedia.
Mengunggah dokumen wajib, seperti KTP elektronik, surat lamaran, surat pernyataan bermaterai, pas foto berlatar merah, ijazah, transkrip nilai, SKCK terbaru, surat sehat jasmani dan rohani, surat bebas narkoba, bukti akreditasi, serta dokumen pengalaman kerja.
Mencetak kartu ujian di laman SSCASN.
BGN menegaskan bahwa kelengkapan dokumen menjadi faktor penentu. Peserta yang tidak mengunggah salah satu dokumen wajib akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Syarat umum pendaftaran PPPK BGN meliputi:
Warga Negara Indonesia dan tidak pernah terlibat tindakan melanggar hukum, termasuk pelanggaran proses seleksi BKN.
Usia 20–50 tahun saat mendaftar.
Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi pemerintah maupun swasta.
Tidak sedang menjadi PNS, PPPK, TNI, Polri, atau siswa sekolah kedinasan.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Tidak terlibat organisasi terlarang.
Memiliki kualifikasi pendidikan D-III hingga S-1 sesuai formasi.
Tidak terlibat penyebaran hoaks, provokasi, radikalisme, atau konten negatif di media sosial.
Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia tanpa mengajukan perpindahan selama masa kontrak.
Untuk pelamar formasi umum, pengalaman kerja menjadi nilai tambah. Sementara bagi formasi khusus, peserta diwajibkan memiliki Sertifikat Manajerial atau Surat Keterangan Aktif Bekerja dari pejabat minimal eselon II di lingkungan BGN.
Jadwal seleksi PPPK BGN berlangsung mulai 5–10 Desember 2025 untuk tahap pendaftaran. Pengolahan nilai seleksi dilakukan hingga awal Januari 2026. Peserta yang dinyatakan lulus wajib mengisi DRH pada 6–15 Januari 2026, sementara usul penetapan NI PPPK dilakukan hingga 25 Januari 2026. BGN mengimbau peserta rutin memantau situs resmi agar tidak tertinggal informasi terbaru.
Besaran penghasilan PPPK BGN mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Gaji pokok berkisar:
Rp2.325.600–Rp2.960.800 untuk jenjang D-III,
Rp2.700.000–Rp3.360.000 untuk jenjang D-IV/Sarjana,
Ditambah tunjangan sesuai jabatan, kebijakan instansi, serta lokasi penempatan. Karena PPPK BGN bertugas di dapur umum dan satuan layanan daerah, peserta berpeluang menerima tunjangan tambahan sesuai kebijakan BGN dan pemerintah daerah setempat.
(**)











