Rekanan Pemkab PALI Diwajibkan Memiliki NPWP Wilayah Prabumulih

Minggu, 27 Maret 2016
Saparudin, SSos MSi, Kabid Anggaran DPPKAD Kabupaten PALI

PALI, Sumselupdate.com – Untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten PALI, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten PALI mewajibkan kepada semua rekanan yang bekerjasama dengan Pemkab PALI untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wilayah Prabumulih.
Hal itu diungkapkan langsung Kepala DPPKAD Kabupaten PALI, Baharudin melalui Kabid Anggaran Saparudin, SSos MSi ketika dijumpai sumselupdate.com baru-baru ini.

Menurutnya, selama ini masih banyak rekanan yang menggunakan NPWP wilayah Pelembang, sehingga dengan begitu, tidak akan menambah PAD dari kabupaten PALI.

“Di PALI kan masih menginduk pada NPWP wilayah Prabumulih. Jadi kalau setoran pajak dengan menggunakan NPWP Prabumulih, Pemkab PALI juga akan mendapatkan dana masuk dari setoran pajak rekanan,” kata pria yang kerap dipanggil Sapar.

Sapar menilai, dengan pola seperti itu maka dapat menambah pendapatan dari sektor pajak untuk Pemkab PALI.

Saat ini, lanjut Sapar sudah diberikan surat edaran agar rekanan segera membuat NPWP wilayah Prabumulih.
“Sudah kita sosialisasikan pemberitahuan ini melalui surat edaran yang ditandatangani Bupati PALI, untuk itu diharapkan segera rekanan yang bekerja sama dengan Pemkab PALI agar membuat NPWP wilayah Prabumulih,” tambah Sapar. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts