Redkar Dibentuk, 40 Orang Jadi Relawan

Rabu, 2 November 2022
Wabup saat menyerahkan SK Redkar secara simbolis

PALI, Sumselupdate.com — Sedikitnya 40 relawan dari kecamatan Talang Ubi, ditetapkan menjadi Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) berlangsung di salahsatu cafe di Kecamatan Talang Ubi, Rabu (2/11/2022) yang dihadiri oleh Wabup PALI, Drs. H. Soemarjono.

Read More

Dijelaskan Ibrahim Cik Ading, Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan kabupaten PALI, bahwa Redkar merupakan suatu organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran.

“Redkar dibentuk secara nasional dari oleh dan untuk warga masyarakat di lingkungan desa atau kelurahan,” ujar Ibrahim.

Dijabarkan Ibrahim bahwa tujuan dibentuk Redkar adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.

Kemudian untuk membantu pencapaian mutu layanan SPM sub urusan kebakaran.

Lalu menciptakan sinergi antara dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan dengan masyarakat serta meningkatkan ketahanan masyarakat dalam menghadapi bahaya kebakaran.

“Selain dari tujuan tertentu, Redkar juga harus memiliki prinsip, yakni cepat, tepat, partisipatif, koordinatif dan berdayakan,” tukasnya.

Adapun tugas Redkar antisipasi kebakaran dijelaskan Ibrahim adalah memantau kondisi lingkungan yang dapat menyebabkan kebakaran.

Mengidentifikasi potensi bahaya kebakaran dilingkugannya, melalukan pemetaan sederhana daerah rawan kebakaran di lingkungannya, membantu melaksanakan piket jaga di pos pemadam kebakaran dan pos terpadu di lingkungannya.

Membantu petugas pemadam kebakaran dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat.

Edukasi masyarakat terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Menyebarluaskan informasi tentang upaya pencegahan dan penanggulangan dini kebakaran serta melaksanakan kesiapsiagaan masyarakat terhadap bahaya kebakaran.

“Adapun tugas Redkar saat terjadi kebakaran adalah segera melaporkan kejadian kebakaran kepada dinas Damkar, melakukan upaya pemadaman dini sebelum petugas Damkar tiba di lokasi, melakukan evakuasi dan penyelamatan dini korban kebakaran,” urai Ibrahim.

Sementara itu, Wakil Bupati PALI mengapresiasi pembentukan Redkar di kabupaten PALI dan berpesan agar seluruh Redkar ikuti pelatihan atau pembinaan dengan seksama.

“Bekerjalah sesuai dengan tugas dan fungsinya, jaga kekompakan jaga kabupaten PALI ini serta isi dengan kegiatan yang positif supaya PALI yang kita dambakan ini lebih maju lagi. Kami juga mengajak seluruh peserta untuk ikuti dengan seksama pelatihan ini agar bisa menambah pengetahuan supaya bisa bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain,” pesan Wabup.

Pelaksanaan pembentukan Redkar akan dilanjutkan ke kecamatan lain, dengan agenda tanggal 4 November 2022 di kecamatan Tanah Abang, 7 November di Penukal, 9 November di Penukal Utara dan tanggal 11 November di kecamatan Abab. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts