PALI, Sumselupdate.com – Dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) selama sepekan, jajaran Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengamankan empat tersangka.
Kapolres PALI AKBP Yudhi Suhariyadi menjelaskan bahwa keempat pelaku di tangkap di wilayah tiga Polsek di wilayah hukum Polres PALI.
“Ada tiga pelaku terkait pengedaran narkoba jenis ekstasi, dua pelaku diamankan oleh Polsek Penukal Abab yakni US dan R, dan satu pelaku diamankan Polsek Penukal Utara yakni B. Dari ketiga pelaku tersebut petugas kita berhasil menagankan 44 butir ekstasi, dengan logo S dan logo segi tiga,” jelasnya saat menggelar press conference di Mapolres PALI didampingi Kabag Kompol Yuliansyah, Kasat Reskrim AKP Rahmad Kusnedy, Senin (9/12).
Lebih lanjut, dijelaskan kapolsek bahwa pihaknya masih mengembangkan pemasok barang haram tersebut.
“Masih kita kembangkan untuk pemasok barang haram tersebut. Untuk ketiga pelaku akan kita jerat dengan Pasal 112 Jo 114 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2019 dengan ancaman maksimal seumur hidup,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Kapolres, di wilayah hukum Polsek Talang Ubi, jajarannya berhasil mengamankan satu pelaku spesialis bobol rumah, juga merupakan residivis yang baru keluar sejak 2018.
“Pelaku berinisial DP merupakan residivis dan spesialis bobol rumah. Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara. Dari keseluruhan pelaku kita juga mengamankan barang bukti berupa HP android, uang tunai dan sepeda motor,” pungkasnya. (adj)











