Ratusan Ribu Benih Lobster yang Hendak Diselundupkan, Dilepasliarkan Tipidter Polda Sumsel

Writer: - Kamis, 16 Mei 2024
Tim Unit 4 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melepasliarkan barang bukti hasil penangkapan penyeludupan hasil ilegal fishing berupa 106.400 ekor baby lobster di Pantai Klara yang ada di Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Rabu (15/5/2024).

Palembang, Sumselupdate.com – Tim Unit 4 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel lepasliarkan barang bukti hasil penangkapan Penyeludupan hasil ilegal fishing berupa 106.400 ekor baby lobster.

Ratusan ribu benih baby Lobster (BBL) itu dilepasliarkan di Pantai Klara yang ada di Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Rabu (15/5/2024).

Read More

Untuk menuju ke tempat pelepasan liar, barang bukti dengan rincian 106.085 BBL jenis pasir dan 315 jenis Mutiara itu, petugas menggunakan mobil dengan pendingin khusus lantaran BBL tersebut rentan terhadap suhu rendah.

“Sebelum dilakukan pelepasliaran BBL kami terlebih dulu telah berkoordinasi dengan LPSPL Serang Wilker Lampung dan Satwas SDKP Pesawaran,” ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktabrianto, SIK melalui Kasubdit IV Tipidter Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK, MH, Rabu (15/5/2024) malam.

Pelepasan liar barang bukti BBL senilai Rp15.9 miliar itu juga melibatkan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang Wilayah Kerja Palembang.

Serta juga melibatkan personel Pangkalan TNI AL Lampung, BPSPL Padang Gerai Pelayanan Palembang.

Lalu, LPSPL Serang Wilker Lampung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampunh, Satwas SDKP Persawaran, Subdit Provos Bid Propam Polda Sumsel serta personel Bidhumas Polda Sumsel

Untuk diketahui, ratusan BBL itu merupakan hasil sitaan dari giat Polda Sumsel dalam menggagalkan penyeludupan ratusan ribu benih lobster melalui jalur darat yang dibawa oleh dua orang warga asal Bengkulu.

Identitas kedua pelaku yakni Rofi Okta Saputra (22 ) dan Bangkit Okta Jaya (28 tahun), keduanya warga di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Di mana Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap pelaku penyulundupan itu saat mengemudikan mobil pick up melintas di Jalan Tanjung Api Api Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Pada Selasa (14/05/2024), sekitar pukul 20.30 WIB.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo, SIK melalui Kasubdit Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK menjelaskan ungkap kasus ini berawal dari pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

“Kejadian ini bermula dari informasi masyarakat adanya kendaraan yang memuat box styrofoam diduga berisi baby Lobster hendak melintas di TKP,” ujarnya.

Benar saja, satu unit mobil Pick Up Suzuki Carry warna hitam yang dibawa kedua pelaku tersebut bermuatan benih lobster.

“Ada 16 box styrofoam berisi kurang lebih 170 ribu benih lobster yang dibawa kedua tersangka,” ucap Bagus.

Mendapati itu kedua pelaku akhirnya diamankan ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1). (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts