Palembang, Sumselupdate.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang kembali melakukan pemusnahan barang bukti berupa ratusan butir ineks siap pakai, Kamis (16/3/2017)
Pemusnahan 380 butir ekstasi barang hasil tangkapan ini juga dilakukan serentak dengan saksi dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), Palembang.
Menggunakan blender, ratusan butir ineks pun langsung dihaluskan oleh para polisi, jaksa, pengacara dan juga disaksikan pemuka masyarakat dan langsung dimusnahkan oleh tim Labfor Polresta Palembang.
Kasat Narkoba Polresta Palembang Kompol Rudiansyah SH mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil penangkapan tersangka Fitrianti yang merupakan bandar di Merah Mata, Palembang.
“Ada sebanyak 400 butir ekstasi. Tersangka sudah kita limpahkan ke Kejaksaan untuk dilanjutkan ke penuntutan,” ujar Rudiansyah.
Didampingi Kanit Narkoba Polresta Palembang Iptu Arlan, Rudiansyah sebelumnya setelah penangkapan barang bukti sebelumnya dilakukan uji oleh laboraturium Polresta Palembang dan memang benar butiran ini mengandung narkoba.
Untuk ditahui, berkas tersangka Fitrianti saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan siap untuk diproses diranah penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (sbw)











