PALI, Sumselupdate.com – Tiga komisi di Dewan Perwalian Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) PALI tahun anggaran 2020 untuk dijadikan Perda.
Persetujuan itu tertuang dalam rapat paripurna DPRD PALI yang dihadiri 23 dari 25 anggota dewan PALI, Selasa (17/9/2019). Rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil kerja komisi, permintaan persetujuan secara lisan atas Raperda APBD 2020 untuk dijadikan Perda, penandatanganan persetujuan dan penyampaian sambutan Bupati PALI.
Pada penyampaian sambutannya, Bupati mengapresiasi kerja keras dewan PALI yang telah membahas serta menyetujui Raperda APBD PALI tahun anggaran 2020 untuk dijadikan Perda. “Selanjutnya kami akan bawa rekomendasi persetujuan ini ke Gubernur untuk kemudian dijadikan Perda,” kata Bupati.
Saat penyampaian Raperda APBD PALI 2020 pada rapat paripurna sebelumnya, Bupati PALI menyampaikan asumsi dasar yang berpengaruh terhadap penyusunan APBD 2020 dengan total APBD diproyeksikan sebesar Rp1.487.327.868.191. (adj)











