Laporan, Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com- Polrestabes Palembang terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Novriadi Setiawan Makmur seorang pengusaha sekaligus pengembang properti Rajawali Apartemen Palembang, Kamis (28/03/2024).
Novriadi Setiawan Makmur ditetapkan sebagai tersangka dengan nomor DPO/46/III/2024 atas Laporan Polisi dengan nomor LP/B/1757/VIII/2023.
Di samping itu juga, Sat Reskrim Polrestabes Palembang sudah mengirimkan terlebih dulu surat pemanggilan yang bersangkutan ke kediamannya di Jl Bay Salim Kelurahan 20 Ilir beberapa hari sebelumnya.
“Pemanggilan tadi tidak diindahkan oleh yang bersangkutan. Bahkan sudah didatangi penyidik ke rumahnya juga tidak ada di . Dengan dasar itu, maka kita tetapkan tersangka dan DPO sekaligus,” terang Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah SIK.
Penetapan tersangka dan DPO ini terkait dugaan laporan penipuan dan penggelapan yang terjadi di Kantor Notaris – PPAT Amir Husin SH MKn yang berada Jl Swadaya Kelurahan Talang Aman Kecamatan Kemuning pada Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 13.00 wib silam. “Sudah ada dua alat bukti yang cukup,”tandasnya
Terkait hal tersebut di atas, diungkapkan Haris, pihaknya mengimbau bagi segenap masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan dari yang bersangkutan supaya memberikan informasi keberadaannya dari bersangkutan ini ke pihak kepolisian atau langsung ke Polrestabes Palembang.
“Tiap informasi yang diberikan, kita akan segera tindaklanjuti, begitupun identitas dari warga yang memberikan laporan akan dilindungi dan dirahasiakan,” terangnya.
Sebagai informasi, semenjak pembangunan Rajawali Apartemen Palembang ini dinyatakan mangkrak, Novriadi ini sempat berjanji melakukan pengembalian dana para konsumennya.
Termasuk perusahaan milik dari tersangka yang nantinya akan membangun Apartemen Rajawali Palembang juga sudah dipailitkan. “Kita akan terus lakukan pengejaran dari bersangkutan. Cepat atau lambat, yang bersangkutan pasti akan kita amankan,” tegas Haris.
Belakangan, dalam proses laporan ini, Novriadi Setiawan Makmur sempat melayangkan gugatan praperadilan terhadap Sat Reskrim Polrestabes Palembang ke Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, pada Selasa (19/03/2023).
Adapun yang menjadi petitum permohonan dari pemohon praperadilan yakni Noviardus Setiawan Makmur ini yakni sebagaimana di dalam primair sebagai berikut.
Diantaranya menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Di samping itu, menyatakan surat ketetapan No: S.Tap/95/III/2024/Sat Reskrim tentang Penetapan Tersangka tertanggal 13 Maret 2024 atas nama Noviardus Setiawan Makmur Jo surat perintah penyidikan No. SP.Sidik/1173/XII/2023/Sat Reskrim pada tanggal 15 Desember 2023 Juncto laporan polisi No. LP/B/1757/VIII/2023/SPKT/ Polrestabes Palembang/ Polda Sumsel tanggal 24 Agustus 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Selain itu, memerintahkan ke termohon itu untuk menerbitkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan laporan polisi atas nama pemohon sebagai terlapor tersebut.
Di samping itu juga menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon tersebut.
Untuk itu, pemohon juga di dalam petitum permohonan untuk menyatakan memulihkan harkat dan martabat sekaligus juga merehabilitasi nama baik pemohon dalam kedudukannya di masyarakat. Serta menghukum termohon praperadilan untuk membayar biaya perkara.
Terpisah, salah satu korban dalam kasus ini salahsatunya adalah Yessy warga Kelurahan Bukit Baru, Ilir Barat 1 Palembang ini mengalami kerugian hingga Rp 1.2 miliar atas pembelian satu unit apartemen kelas VIP di Rajawali Apartemen Palembang.
Melalui kuasa hukumnya Moh Novel Suwa SH MM MSI dari Kantor LBH Bima Sakti menyampaikan menghargai kinerja penyidik Polrestabes Palembang yang telah menetapkan DPO terhadap Novriadi Setiawan Makmur selaku terlapor dari kliennya.
Kilas balik Novel menjelaskan pelaporan yang dibuat oleh kliennya itu setelah Novriadi Setiawan Makmur di tahun 2021, memberikan cek senilai Rp 1.2 miliar kepada kliennya sebagai ganti rugi.
” Namun ketika hendak dicairkan ke Bank, teryata chek tersebut kosong,”ucap dia.
Pasca penetapan tersangka dan DPO, kata Novel pihaknya juga menempuh jalur hukum lain dengan akan melayangkan gugatan perdata terhadap Novriadi Setiawan Makmur.
” Setelah proses ini (pidana-red) telah sampai di pengadilan terdakwa ini menjadi terpidana, nilai kerugian klien kami, akan meletakkan sita aset yang dia punya,” pungkas novel.











