Rachmawati Pulang, Ahmad Dhani Cs Masih Diperiksa di Mako Brimob

Jumat, 2 Desember 2016
Rachmawati Soekarnoputri

Jakarta, Sumselupdate.com – Setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Rachmawati Soekarnoputri akhirnya dibolehkan pulang malam ini. Hal ini disampaikan kuasa hukum Rachmawati, Yusril Ihza Mahendra.

Lewat akun Twitternya, Yusril mengatakan, Rachmawati sudah boleh pulang ke rumahnya. “Jam 21.30 WIB Bu Rachmawati sudah meninggalkan Mako Brimob Kelapa Dua dan kembali ke rumah beliau,” demikian cuitan Yusrillewatakunnya, ‏@Yusrilihza_Mhdyangdiunggahnya sekitar pukul 21.55 WIB, seperti dilansir detik,com, Jumat (2/12/2016).

Bacaan Lainnya

Yusril mengatakan, kondisi Rachmawati saat ini tidak baik. Untuk itu, proses pemeriksaan terkait dugaan makar itu akan dilakukan di lain waktu. “Kondisi kesehatan Bu Rachma memang kurang baik sehingga pemeriksaan terhadap beliau akan dicarikan waktu yang tepat di rumah beliau,” kata Yusril.

Sementara itu, untuk Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein dan beberapa lainnya saat ini masih berada di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

“Sementara Bu Ratna Sarumpaet dan lain-lain proses pemeriksaannya sedang berlangsung. Mudah-mudahan akan segera selesai dan mereka bisa pulang,” katanya. “Demikian keterangan saya malam ini dari Mako Brimob Kelapa Dua. Salam,” tambah Yusril.

Karo Penmas Mabes Polri sebelumnya menerangkan, polisi sudah setengah bulan menyelidiki dugaan makar yang disangkakan kepada sejumlah orang. Kesepuluh tersangka yang ditangkap di sejumlah tempat berbeda berinisial AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK.

Rikwanto menyebut ada 8 orang yang dikenakan pasal upaya makar Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP dan Pasal 87 KUHP. “Dalam kaitan 8 orang diduga melakukan upaya makar. Kemudian 2 orang melakukan pelanggaran yang terkait dengan Pasal 28 Undang-Undang ITE,” sambungnya.

Rikwanto dalam sesi tanya jawab juga menegaskan adanya pasal sangkaan lain yakni Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa di muka umum. Pasal tersebut dikenakan terhadap satu orang tersangka berinisial AD. “Satu orang inisial AD Pasal 207 KUHP,” tanpa merinci identitas tersangka yang dimaksud. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.