Jakarta, Sumselupdate.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia usai melontarkan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (27/9/2025).
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” ujar Munir dalam keterangan resminya, Minggu (28/9/2025).
PWI juga mengingatkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyebutkan, setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Munir menilai pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan. Tindakan tersebut dianggap menghalangi kerja jurnalistik sekaligus membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.
Atas kejadian ini, PWI Pusat mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden segera memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog dengan insan pers.
“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegas Munir.
Dalam sikap resminya, PWI Pusat menegaskan enam poin penting, antara lain:
Kemerdekaan pers adalah amanat konstitusi yang tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang.
Kerja jurnalistik dilindungi UU Pers, termasuk larangan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pencabutan kartu liputan berpotensi membatasi hak publik memperoleh informasi.
Pasal 18 UU Pers mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menghambat kemerdekaan pers.
Biro Pers Sekretariat Presiden diminta memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog dengan pers.
PWI berkomitmen menghimpun keterangan dari pihak terkait, termasuk CNN Indonesia, dan berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menjamin perlindungan wartawan.
“PWI Pusat menegaskan, menjaga kemerdekaan pers adalah bagian dari menjaga demokrasi. Setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tutup Munir.
(**)











