Laporan : Haris Widodo
Palembang,Sumselupdate.com – Gara-gara bawa kabur mobil travel yang ia tumpangi, Devi Susanti Chaniago (34), warga Desa Purna Jaya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, harus berurusan dengan pihak berwajib.
Dijelaskan Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi, Selasa (24/11/2020), modus yang digunakan pelaku dengan membawa kabur mobil travel Ogan Komering Ilir (OKI) terbilang cukup unik. Diawali dengan berpura-pura menjadi penumpang dan setelah ada kesempatan membawa kabur mobil travel tersebut.
“Modus mereka ini terbilang unik dimana pelaku bersama dengan temannya pria yang menyamar sebagai penumpang. Tiba di, rumah makan pelaku ini meminjam kunci mobil dengan alasan ada barang yang ketinggal dibagasi. Ketika itulah mobil tersebut langsung dilarikannya,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, anggotanya berhasil menangkap seorang pelaku yang merupakan seorang perempuan. Dari keterangan yang didapat, aksi ini bukan yang pertama. Sebelumnya, mereka sudah pernah melakukan aksi yang sama di Palembang dan merupakan residivis.
“Jadi, pelaku tidak hanya melakukan penggelapan atau pencurian, pelaku ini juga makelar jual beli mobil,” katanya.
Sementara menurut pengakuan pelaku, ia melakukan pencurian tersebut dengan temannya Edo. Setelah itu mobil tersebut di jualan seharga Rp30 juta. Ia menerima hasil penjualan sebesar Rp12 juta.
“Terus uangnya, saya belikan Hp dan kebutuhan sehari-hari untuk menghidupkan empat anak saya,” katanya.
Atas tindakkannya tersebut pelaku terjaret pasal 372 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (**)