Laporan: Novrico Saputra
Pagaralam,Sumselupdate.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan melalui Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Sat Lantas Polres) Pagaralam, melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas terhadap puluhan pengendara selama Operasi Patuh 2023 berlangsung.
Kasat Lantas Polres Pagaralam, AKP Teguh Hidayat SH saat dihubungi Sumselupdate.com mengatakan, penindakan dilakukan selama kurun waktu 14 hari operasi tersebut.
“Jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan sebanyak 275 kasus terdiri dari penindakan melalui ETLE mobile sebanyak 158 kasus dan tilang manual tercatat 117 kasus,” ujarnya, Selasa (25/07/2023).
AKP Teguh Hidayat SH dalam hal ini mewakili Kapolres AKBP Erwin Irawan S.Ik mengatakan pengendara yang dikenakan penindakan ETLE mobile sudah divalidasi kepemilikan sepeda motor sehingga pemiliknya akan diberikan surat konfirmasi ke alamat yang bersangkutan.
“Pemilik kendaraan yang menerima surat konfirmasi diberikan waktu 9 hari menyelesaikan denda. Jika tidak maka di blacklist sehingga tidak bisa memproses perpanjangan pajak tahunan kendaraan,” jelasnya.
AKP Teguh Hidayat SH menyebutkan selama operasi Patuh sejak tanggal 10 hingga 23 Juli 2023 sebenarnya banyak ditemukan pelanggaran yang mencapai ribuan tetapi hanya diberikan teguran atas dasar prinsip edukatif humanis.
Adapun jumlah keseluruhan pelanggaran yang ditindak baik secara langsung melalui ETLE mobil dan tilang manual sebanyak 275 kasus dengan jumlah teguran mencapai 2838 kasus.
“Jumlah tindakan teguran sebanyak 2838 kasus serta kejadian Laka Lantas yang mengakibatkan Meninggal dunia satu Orang,” jelasnya.
AKP Teguh Hidayat SH juga menjelaskan bahwa cara bertindak yang dilakukan petugas saat operasi berupa preemtif dengan memberikan imbauan maupun preventif yakni melakukan patroli kawasan rawan pelanggaran lalu lintas.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas sehingga aman dan selamat dalam berkendara baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain. (**)











