Puluhan Kades Persiapan Datangi Gedung Dewan PALI

Selasa, 10 Oktober 2017
Sejumlah kades berkumpul di ruang Ketua DPRD PALI.

PALI, Sumselupdate.com – Pemberhentian Kepala Desa Persiapan Batu Tugu, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI  yang didemo belasan warga karena dianggap membodohi beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Pada Selasa (10/10/2017) giliran puluhan Kades Persiapan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kepala Desa Persiapan mendatangi gedung DPRD PALI untuk menanyakan keabsahan pemberhentian yang disampaikan dalam SK tertanggal 4 Oktober lalu.

Dari 26 kades yang tergabung dalam forum tersebut, sebanyak 15 orang kades mendatangi kantor legislatif yang diterima langsung oleh Ketua DPRD PALI Drs Soemarjono, Wakil Ketua II Darmadi Suhaimi dan Ketua Komisi I H. Asri AG.

Read More

“Kami menyampaikan agar Dewan sebagai wakil rakyat untuk segera menindaklanjutiti permasalahan ini. Karena pemberhentian Kades Persiapan Batu Tugu kami anggap secara sepihak oleh pendemo dan disetujui oleh asisten II, dengan alasan masa jabatan kades persiapan tersebut sudah habis, padahal ada kades-kades persiapan lainnya sama masa jabatannya sudah habis. Tetapi kades-kades lain tidak diberhentikan,” ujar Dedi Handayani, Ketua Forum Diskusi Kepala Desa Persiapan di hadapan anggota dewan.

Sementara itu, Ketua DPRD PALI Drs Soemarjono berjanji akan menindaklanjuti permintaan belasan Kepala Desa Persiapan.

“Umumnya kami sangat mendukung pemekaran desa-desa di PALI karena besar keuntungannya dari segi finansial, bisa menarik dana pusat untuk disalurkan ke desa-desa. Terlebih masyarakat juga merasakan manfaatnya karena bisa memudahkan pelayanan. Menanggapi hal ini, nantinya komisi I akan memanggil pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan asisten I untuk menindaklanjuti pertemuan ini,” ucap Soemarjono.

Sebelum pertemuan dilakukan, kepada media ini Suhardi, kepala desa Persiapan Batu Tugu yang diberhentikan menyangkal tuduhan yang disampaikan pendemo beberapa waktu lalu.

“Inilah yang saya heran, kenapa saya yang bersangkutan tidak pernah diberi waktu untuk menyampaikan pembelaan. Pemkab PALI melalui asisten II hanya mendengarkan tuduhan pendemo yang menuduh saya menggelapkan uang ganti rugi pembangunan jalan oleh PT EPI,” katanya.

Diakuinya bahwa yang berdemo tidak ada sangkut pautnya dengan pemilik lahan yang mendapat ganti rugi dari PT EPI. Dan tidak lama setelah unjuk rasa itu, keluar Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan langsung penujukan pengganti berstatus PNS atas nama Marli Markoni, Sekdes Desa Prambatan yang merupakan desa Induk Batu Tugu.

“Seluruh pemilik lahan sebelum menerima uang ganti rugi telah membuat pernyataan yang isinya menyetujui besaran pembayaran ganti rugi tersebut, tapi kenapa ada belasan warga berdemo katanya saya menggelapkan sebagian uang ganti rugi itu. Kalau memang saya mau diberhentikan, tolong pemerintah sebelumnya konfirmasi dulu atau memberi waktu kepada saya untuk menyampaikan pembelaan,” sesalnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts