Baturaja, Sumselupdate.com – Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD), Ogan Komering Ulu (OKU), Hanafi menjelaskan setiap kendaraan dinas pastinya memiliki jatah operasional dan perawatan. Baik itu untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Hanafi tidak memaparkan secara rinci berapa jumlah keseluruhan kendaraan dinas dan besaran dana operasional dan perawatan pertahun. Ia memberikan data jatah operasional dan perawatan kendaraan dinas per unit.
Menurut Hanafi, untuk satu kendaraan dinas roda dua disiapkan dana perawatan operasional termasuk bensin per tahun sebesar Rp 3,5 juta per unit. Sementara untuk kendaraan roda empat dijatah sebesar Rp 33 juta per unit per tahun.
“Itu untuk kendaraan dinas, mulai dari perawatan, operasional hingga bensin. Dana itu secara keseluruhan per unit per tahun,” tegasnya.
Hanafi menjelaskan, dana perawatan dan operasional serta bensin untuk kendaraan dinas itu, hanya diberikan kepada kendaraan dinas yang masih dipakai atau tidak masuk daftar lelang. Sementara untuk kendaraan yang sudah masuk daftar lelang tidak lagi dapat dana perawatan, dana operasional serta bensin.
“Jadi kendaraan yang benar-benar operasional saja. Di luar itu tidak bisa,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, ada sekitar ratusan kendaraan dinas yang masuk daftar lelang. 70 kendaraan roda empat dan ratusan kendaraan roda dua. Kendaran-kendaraan ini tersebar di beberapa SKPD. Setda OKU dan Kantor DPRD OKU.
“Kendaraan dinas yang dilelang ini, yakni kendaraan dinas yang usianya di atas 10 tahun,” ucapnya. (Yan)











