Puluhan Awak Media Datangi Kantor BKAD OKU, Kenapa?

Selasa, 28 Desember 2021
Puluhan wartawan mendatangi Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD guna mempertanyakan kejelasan pencairan dana publikasi di Sekretariat Daerah (Setda) dan Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten OKU, Selasa (28/12/21).

Laporan: Armiziwadi

Baturaja, Sumselupdate.com – Sepertinya para awak media yabg bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) harus menelan kekecewaan untuk kedua kalinya.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, hingga kini saat ini masih belum ada kepastian untuk pembayaran publikasi di Pemkab OKU.

Pada hari-hari terakhir menjelang pergantian tahun, kondisi kas daerah masih juga mengalami kesulitan alias benar-benar kosong.

Bisa dikatakan Kabupaten OKU saat ini mengalami ‘kebangkrutan’. Faktanya, sampai hari  ini tagihan rekanan (pihak ketiga) tak jelas realisasinya.

Misalnya, pekerjaan yang sudah dikerjakan oleh kontraktor, terancam terutang. Pun demikian dana kerja sama publikasi media, yang tak jelas apakah bisa dibayarkan atau tidak.

Bahkan kabarnya, dana desa (DD) tahap ketiga pun, masih mandek. Dan dana-dana lain pun belum jelas ketersediaannya.

Mendapat kabar yang tidak mengenakkan ini, puluhan wartawan mendatangi Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setempat guna mempertanyakan kejelasan pencairan dana publikasi di Sekretariat Daerah (Setda) dan Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten OKU, Selasa (28/12/21).

“Kami ke sini untuk mempertanyakan kapan realisasi pencairan dana publikasi. Sebab sudah ujung tahun nasib tagihan kami belum juga jelas,” cetus salah satu wartawan.

Sementara itu, Kepala BKAD OKU, Hanafi di hadapan puluhan wartawan di halaman kantornya menegaskan anggaran APBD OKU tahun 2021 sudah kosong.

Sehingga pembayaran dana publikasi sulit untuk direalisasikan.

“Jauh-jauh hari saya sudah ingatkan ke SKPD bahwa kondisi keuangan daerah sudah tidak memungkinkan lagi. Saat ini dana APBD OKU kosong. Jadi pembayaran dana publikasi tidak bisa dilaksanakan melalui anggaran APBD OKU,” kata Hanafi.

Namun dirinya mengatakan, jika hal itu tidak bisa dibayarkan, maka instansi terkait harus menyatakan hal itu sebagai utang daerah dan akan dibayarkan tahun depan.

“Masih ada dana Bangub dan dana DAK, jika masih ada sisa atau pun Silpa, maka tagihan itu bisa dibayarkan. Kami belum bisa memastikan karena masih harus melakukan penghitungan dulu, apakah ada Silpa atau tidak,” tegas Hanafi.

“Jika masih ada sisa, tentu tagihan publikasi akan diprioritaskan untuk dibayar,” tandas Hanafi. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait