Muarabeliti, Sumselupdate.com – Jajaran Polsek Muara Kelingi mengungkap kasus penganiayaan berat yang dialami Hafza (38) warga Desa Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musirawas (Mura), pada Selasa (11/7) lalu.
Kapolres Mura AKBP Pambudi, SIK melalui Kapolsek Muara Kelingi AKP Syafaruddin, SH menjelaskan setelah menerima laporan korban, pihaknya mulai melakukan proses penyidikan dan mengamankan tersangka Deni Albar (35).
Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban yang sedang berada di rumah didatangi oleh tersangka yang merupakan adik kandung korban. Lalu korban memberitahu bahwa bibit sawit yang dibawanya jangan diletakkan di tepi jalan, karena akan mengganggu pengguna jalan lainnya.
Setelah terjadi perdebatan, pelaku lalu memindahkan satu batang bibit sawit ke rumahnya. Namun setelah itu pelaku bersama istrinya kembali menemui korban dan langsung menarik rambutnya sambil memukul sebanyak dua kali hingga korban pingsan.
“Diketahui bahwa antara korban dan pelaku sudah sering terjadi perselisihan paham, setelah dilakukan visum, akibat perbuatan pelaku, korban mengalami patah gigi geraham atas sebelah kiri dan luka robek di bibir serta luka memar di pipi,” tandasnya. (ain)











