Pukul Kepala Istri Pakai Helm dan Balok Kayu, Pria Ini Diamankan Polisi

Penulis: - Senin, 11 Maret 2024
Ahmad Jaiz (54) warga Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, diamankan polisi.

Palembang, sumselupdate.com – Lantaran melakukan aksi kekerasan terhadap istrinya, membuat Ahmad Jaiz (54) warga Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.

Berdasarkan data yang dihimpun, tersangka Jaiz melakukan pemukulan kepada korban yang tak lain istrinya inisial DA (35), saat keduanya terlibat cekcok mulut masalah istri korban hendak meminta uang kepada tersangka, di rumah keduanya jalan Pembangunan, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, pada Kamis (15/2/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Karena tidak memiliki uang, tersangka tidak senang dan langsung melakukan pemukulan menggunakan helm di bagian kepala korban DA sebanyak empat kali dan dengan tangan kosong sebanyak tiga kali, kemudian memelintir tangan kanan korban sebanyak dua kali, menjambak rambut korban, dan memukul sekujur badan dengan menggunakan balok kayu sepanjang 1 meter.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah melalui Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan membenarkan telah ditangkapnya tersangka atas laporan dari istrinya yang dianiaya.

“Berawal istrinya meminta uang kepada tersangka, karena tidak punya uang akhirnya terjadi cekcok mulut, kemudian tersangka memukul sebanyak empat kali menggunakan helm, dan menggunakan balok kayu sepanjang 1 meter. Sehingga istrinya babak belur dan membuat laporan polisi ke Polrestabes Palembang,” ungkap Iptu Fifin Sumailan, pada Senin (11/3/2024).

Baca juga : Dituduh Lakukan KDRT, Wanita Berparas Cantik Ini Laporkan Balik Suami

Menurut pengakuan tersangka, masih kata Iptu Fifin, bahwa dirinya baru pertama kali melakukan kekerasan terhadap istri keduanya tersebut.

Baca juga : Muba Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan KDRT

“Barang bukti (BB) disita dalam perkara ini, yakni 1 buah helm warna hitam, 1 batang balok kayu ukuran 1 meter. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1, ayat 4 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ancaman pidana penjara selama 5 tahun,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.