PTTUN Batalkan SK Penetapan Wabup Muaraenim

Kamis, 4 Mei 2023
Ahmad Usmarwi Kaffah.

Palembang, sumselupdate.com – Surat Keputusan (SK) DPRD Muaraenim Nomor 10 tahun 2022, Tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muaraenim sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah SH, dibatalkan Majelis Hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang.

Dalam putusan Majelis Hakim tingkat PTTUN Palembang, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor: 263/G/2022/PTUN/PLG tanggal 20 Februari 2023 yang dimohonkan banding dan mengadili sendiri.

Bacaan Lainnya

Menyatakan tidak sah Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaraenim Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah.

“Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaraenim Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muaraenim Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah dan menghukum tergugat dan tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000,” bunyi amar putusan Majelis Hakim

Sementara itu, tim kuasa hukum para penggugat, Refli Antoni SH dan Cakra Jagat Satria, SH mengatakan petikan putusan tersebut telah disampaikan kepada para pihak melalui persidangan elektronik pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2023.

“Dengan adanya putusan banding tersebut, membuktikan bahwa semua rangkaian kegiatan Pilwabup Muara Enim, yang dilaksanakan oleh DPRD Muaraenim, tidak sah karena melanggar UU Pilkada dan Tatib DPRD. Sebagai konsekuensinya terhadap putusan tersebut menurut Pasal 45 A UU Mahkamah Agung tidak dapat dilakukan upaya hukum kasasi, dengan sendirinya putusan menjadi berkekuatan hukum tetap (inkrach),” tegas Refli didampingi Cakra Jagat Satria, Kamis (4/5/2023).

Menurutnya, putusan tersebut telah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan oleh karena pihaknya minta kepada semua pihak untuk menghormati putusan Pengadilan Tinggi Palembang.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Palembang, dalam amar putusannya menolak permohonan penggugat, terkait penundaan pelaksanaan objek sengketa sebagai berikut.

Mengadili, menolak permohonan penundaan para penggugat. Menerima Eksepsi tentang kedudukan hukum (legal standing).

1. Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima, dan 2 Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp386.000. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.