Sekayu, Sumselupdate.com – Anak perusahaan Group Petro Muba Building yakni PT Muba Elektrik Power (MEP) mengakui jika ada petugasnya melakukan penjualan KWH liar kepada pelanggan MEP di Kecamatan Lalan sebesar Rp440.000 per KWH.
Manajemen PT MEP juga mengakui adanya kesalahan Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap karyawan di bidang umum, yakni OB yang telah melarikan uang ratusan juta beberapa bulan lalu.
“Pagi tadi sudah dilakukan sidang internal MEP. Secara etika tidak diperbolehkan. Sudah ada pengakuan, tapi belum kroscek ke lapangan,” jelas Manager ADM dan Umum PT MEP, A Iwan Nurachman, ST yang saat itu didampingi Putra selaku Asisten Tata Usaha Langganan di ruang kerjannya, Rabu (4/9/2019).
Iwan mengatakan sesuai dengan tindakan dan peraturan yang berlaku di perusahaan, yakni dengan melakukan pemutusah hubungan pekerjaan atau PHK terhadap oknum yang dimaksud.
Disinggung mengenai besarnya persentase yang akan diberikan kepada pihak ketiga dalam penagihan rekening pelanggan, menurut Iwan, masih dalam percobaan. “Ke depannya masih akan dievaluasi,” jelasnya.
Iwan yang baru saja dilantik beberapa minggu lalu mengaku tidak bisa menjelaskan mengenai kontrak terhadap dua perusahaan yang berlanjut sebagai penagih terhadap para pelanggan.
Ketika disinggung adanya karyawan yang melarikan uang ratusan juta beberapa bulan yang lalu, hingga nakalnya sang oknum terhadap pelanggan besar, diakuinya sudah dilakukan penindakan pemberhentian hingga sampai pelaporan ke aparat penegak hukum.
“Secara prosedur menyalahi SOP yang berlaku, sudah ditindaklanjut kepada penegak hukum, terhadap oknum nakal yang bermain pada meteran pelanggan (losses),” tegasnya.
Pastinya, perusahaan yang selalu disubsidi oleh Pemkab Musi Banyuasin mencapai miliaran per tahunnya ini memang ibarat gadis remaja yang selalu menjadi lirikan.
Bayangkan saja, hingga bulan Juni 2019 nominal tunggakan pelanggan mencapai Rp30,7 miliar dengan jumlah pelanggan 48.195 pelanggan. (est)











